Menua di Penjara, Status PNS Bisa Pecat, Oknum Guru SMA BS Terancam 20 Tahun Penjara

Selasa 07-11-2023,15:43 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

BACA JUGA:Usin Ingatkan Siswa SMA Muhammadiyah 4 Pentingnya Beradaptasi dengan Zaman Globalisasi dan Digitalisasi

Untuk perbuatan tersangka dugaan a5usila terhadap siswi bila ada korban lain, maka jangan segan, tentunya bisa langsung melaporkan ke penyidik. Saat ini, penyidik Polres BS terus melakukan pemeriksaan terhadap Bj yang sudah ditetapkan sebagai tersangka per 3 November 2023. 

BACA JUGA:Spek 'Gahar' Smartphone Nokia Magic Max 2023 5G, Siap Saingi iPhone Pro Max, Intip Harga dan Spesifikasinya

Sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bengkulu Selatan (BS), Bj pun langsung di tahan di sel tahanan Mapolres Bengkulu Selatan. Dari pemeriksaan awal, keterangan tersangka, mengakui sudah setidaknya melakukan empat kali perbuatan a5usila selama Agustus 2023. 

BACA JUGA:4 Jenis Kayu dengan Harga Termahal di Dunia, Salah Satunya Berasal dari Indonesia

"Kalau ada korban baru, tentunya ada pelaporan baru. Pastikan lokus dan korban berbeda. Silakan laporkan ancaman hukuman Bj lebih berat," kata Wakapolres didampingi Kasat Reskrim Iptu Susilo. 

BACA JUGA:Kayu Gadis, Kayu Langka Asli Nusantara, Memiliki 12 Sebutan Nama yang Berbeda-beda

Untuk diketahui, kasus dugaan a5usila oleh oknum guru Bj terungkap setelah chat mesra Bj dan korban beredar di media sosial. Akibatnya, keluarga korban tidak terima dan melaporkan kejadian ini ke Mapolres Bengkulu Selatan. 

BACA JUGA:Kayu Gadis, Adalah Kayu Eksotis dan Bertuah, Daunnya juga Menghasilkan Minyak Berkhasiat

Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu dan BKPSDM Provinsi Bengkulu didorong untuk memberikan sanksi tegas pada oknum guru Bj. Terberat sanksi yang diberikan adalah pemecatan dari status PNS.**

Kategori :