- Materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih
BACA JUGA:Tertibkan Baliho Lagi
3. Memperhatikan jadwal tahapan DCT yaitu pada tanggal 3 November 2023, sehingga perlu untuk menjadi perhatian agar seluruh calon anggota DPRD Kabupaten Kepahiang agar tidak melakukan kegiatan yang berpotensi kampanye sebelum masa yang ditetapkan.
4. Memperhatikan bahwa terhitung mulai tanggal 4 November 2023 sampai dengan 27 November 2023 merupakan waktu yang dilarang untuk melakukan kampanye.
Sehingga peserta Pemilu diimbau untuk tidak melakukan kegiatan yang mengandung unsur kampanye pemilu dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan kampanye dimulai, dalam bentuk:
- Pertemuan warga
BACA JUGA:300 Baliho Cabup, 35 Baliho Cagub Diturunkan
- Penyebaran Bahan Kampanye (BK) seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, atau atribut kampanye lainnya sesuai dengan peraturan undang-undang.
- Penyebaran APK seperti reklame, spanduk dan umbul-umbul.
- Media sosial
- Aktifitas lain yang berkaitan dengan kampanye.
BACA JUGA:Baliho Petahana Masih Banyak Terpasang
5. Memperhatikan bahwa dalam hal terdapat dugaan pelanggaran Pemilu yang berkaitan dengan kegiatan yang mengandung unsur kampanye Pemilu atau ajakan untuk memilih sebelum masa kampanye dimulai, Bawaslu akan menindaklanjuti dugaan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang.
6. Memperhatikan bahwa dalam tenggang waktu tersebut, peserta pemilu dapat melakukan pertemuan internal dengan memastikan hanya melibatkan struktur, calon anggota legislatif dan anggota partai dengan catatan harus menyampaikan pemberitahuan minimal 1 hari sebelum kegiatan tersebut berlangsung kepada Bawaslu, sesuai tingkatan dan KPU sesuai tingkatannya.
7. Memperhatikan bahwa pemasangan APK dapat dilakukan pada masa kampanye yaitu rentang waktu tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 (75 hari masa kampanye).