BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Banyak masyarakat selaku peminjam pinjaman online yang bertanya-tanya, sampai kapan Debt Collector pinjaman online ini berhenti menagih.
Karena Debt Collector pinjaman online ini tidak hanya menagih dengan mendatangi rumah konsumen bahkan sampai meneror ke media sosial dan juga menghubungi orang-orang terdekat si peminjam.
Berdasarkan dalam Lampiran III SK Pengurusan AFPI 02/2020 poin C angka 3 huruf (d) menerangkan Debt Collector pinjaman online berhenti menagih peminjam yang gagal bayar setelah 90 hari jatuh tempo.
Setelah itu, penyelenggara pinjaman online bisa mendatangkan pihak ketiga perusahaan untuk menagih utang.
BACA JUGA:Benarkah Utang Pinjaman Online Bisa Hangus dalam Waktu 90 Hari?
Di sini, pihak ketiga bisa mendatangi peminjam secara langsung akan tetapi tidak diperkenankan menggunakan kekerasan fisik ataupun mental.
Pihak ketiga ini bisa menunjuk kuasa hukum untuk menyelesaikan utang piutang secara hukum sesuai dengan ketentuan.
Bukan berarti setelah 90 hari gagal bayar, Debt Collector pinjaman online ini berhenti menagih dan utang dianggap lunas.
Mereka akan membawa peminjam atau debitur ke jalur hukum yang legal.
BACA JUGA:Mudah Terlilit Utang, 3 Pemilik Weton Ini Sebaiknya Jangan Mengajukan Pinjaman Online
Diketahui peminjam yang gagal bayar ini akan dilaporkan oleh perusahaan pinjaman online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui SLIK OJK.
Debitur atau peminjam yang kedapatan macet dalam membayar pinjaman online tidak bisa mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan lainnya.
Selanjutnya, setelah melaporkan ke OJK bukan berarti Debt Collector pinjaman online ini tidak akan menagih.
Besaran bunga dari utang ini tetap akan bertambah sesuai dengan ketentuan.
BACA JUGA:Jangan Panik! Ini Cara Mengatasi Penyalahgunaan KTP Anda untuk Pinjaman Online yang Tidak Sah