BACA JUGA:Terbaru ! 5 Operasi yang Tidak Menjadi Tanggungan BPJS, Anda Wajib Tahu
"Yang belum mengurus, masih cukup banyak. Artinya mereka menangkap benur itu secara ilegal," tegas Misralman.
BACA JUGA:Peragaan Busana Batik Besurek, Meriahkan Malam Syukuran HUT ke- 55 Provinsi Bengkulu
Sedangkan, untuk perusahaan ataupun PT yang juga telah memiliki izin resmi menampung benur-benur dari nelayan di Kabupaten Kaur ada sebanyak hanya ada 10 perusahaan. Yang mana izin mereka, saat ini juga belum jelas apakah sudah habis atau belum mengingat pengurusan izin tersebut dilakukan pada tahun 2020 yang lalu.
"10 PT tersebut, diizinkan pada tahun 2020 dan saat ini belum diketahui apakah SK perizinan mereka sudah diperpanjang atau tidak," pungkasnya.**