Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 10/2022. Peraturan tersebut melarang pengancaman dalam penagihan dan menegaskan bahwa layanan pinjaman online harus terdaftar di OJK dan memiliki izin.
Saat ini, layanan pinjaman online diatur dalam POJK 10/2022 yang mengatur tentang layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI). Pinjol memainkan peran dalam menyediakan dan mengelola LPBBITI sesuai dengan prinsip syariah atau konvensional.
BACA JUGA:Banyak Generasi Z Terjebak Pinjol, Ini 3 Tips Agar Tidak Terjebak Pinjaman Online di Usia Muda
Pinjaman online melibatkan dua perjanjian, antara pemberi dana dengan penyelenggara dan antara pemberi dana dengan penerima dana.
Namun, OJK bisa membatalkan perjanjian jika pinjaman online tidak memiliki izin, sehingga pinjol tidak memiliki kekuatan hukum sah.
Dalam kasus pembatalan, uang yang dipinjam harus dikembalikan sepenuhnya kepada pinjaman online yang tidak memiliki izin OJK.
BACA JUGA:OJK Pangkas Bunga Pinjol, Ini Reaksi 'Pemain' Penyelenggara Jasa Finansial
Untuk menghindari pinjol ilegal, sebaiknya lakukan riset sebelum meminjam. Pilihlah pinjaman online yang terpercaya dan memiliki keamanan yang terjamin.(**)