Akibat Judi Slot, Pria di Rejang Lebong Nekat Gadai Motor Teman Senilai Rp4 Juta Berujung Ditangkap Polisi

Selasa 21-11-2023,14:59 WIB
Reporter : Badri
Editor : Febi Elmasdito

CURUP, RAKYATBENGKULU.COM - Judi menjanjikan kemenangan namun judi juga bisa membuat seseorang sengsara seperti hal yang dialami AM (44) warga Desa Kepala Curup Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong.

AM nekat menipu dan menggelapkan sepeda motor milik temannya sendiri, karena pengaruh kecanduan judi slot.

AM meminjam sepeda motor jenis Honda Revo dengan nomor polisi BD 6637 YE milik rekannya Samsudin (59) warga Desa IV Suku Menanti Kecamatan Sindang Dataran.

Modusnya dengan alasan meminjam sebentar sepeda motor korban untuk pergi ke acara kondangan di Kabupaten Kepahiang, pada 12 Agustus 2023 lalu. Namun, hingga 3 bulan lamanya, sepeda motor yang dipinjamkan A tak kunjung dikembali sehingga korban melaporkan kejadian ke Polsek Bengko.

BACA JUGA:Sambil Tertunduk, Kurir Sabu Lintas Provinsi dan Seorang Pemakai Tak Berkutik Dibekuk Polisi

Waka Polres Rejang Lebong, Kompol Yusiady didampingi Kapolsek Bengko, Iptu. M. Azahara dan Kasi Humas, Iptu. Sinar Simanjuntak mengatakan penangkapan terhadap terduga tersangka AM dilakukan pada 12 November 2023 lalu, setelah kurang lebih 4 bulan lamanya dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Bengko. 

"Jadi AM menipu temannya sendiri meminjamkan sepeda motor dengan alasan untuk pergi undangan ke Kabupaten Kepahiang," ungkap Kompol Yusiady, Selasa 21 November 2023.

Dikatakan Kapolsek Bengko, Iptu M. Azhara, tindak pidana tipu gelap ini berhasil diungkap setelah anggota Polsek mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku yang berkunjung ke rumah orang tuanya di Desa IV Suku Menanti, sehingga pihaknya melakukan pengintaian terhadap tersangka AM.

"AM terkenal licin karena lokasi keberadaannya berpindah-pindah tempat, kadang di Desa Kepala Curup Kecamatan Binduriang, kadang juga di Kota Lubuklinggau dan saat terduga tersangka kembali mengunjungi orang tuanya di Desa IV Suku Menanti Kecamatan Sindang Dataran termonitor oleh anggota Polsek Bengko sehingga malam harinya pada 12 November Kita amankan tanpa perlawanan," terang Kapolsek.

BACA JUGA:Edarkan Sabu, Polisi Bekuk 2 Pria Bertato, Segini Jumlah Barang Buktinya !

Menariknya, tersangka AM meminjamkan sepeda motor temannya untuk digadaikan kembali ke orang lain di Kecamatan Sindang Kelingi senilai Rp4 juta dengan tebusan Rp4,5 juta dalam rentang waktu 1 bulan.

"Belum sempat ditebus, AM berhasil diringkus unit Polsek Bengko Sindang Dataran bersama barang bukti sepeda motor yang digadaikan," ujar Kapolsek. 

Sedangkan uang Rp4 juta hasil gadai sepeda motor digunakan AM untuk bermain judi slot atau judi online sehingga uang tersebut ludes.

"Tersangka AM dijerat pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHPidana penggelapan dan Pasal 372 KUHPidana penipuan, dengan ancaman pidana hukuman selama 4 tahun penjara," tegas Kapolsek.

BACA JUGA:3 Pelaku Pembunuhan Pria di Liku Sembilan Diamankan Polisi, Motifnya Diduga Karena Ini

Kategori :