Tercatat 1002 Penyandang Disabilitas di Rejang Lebong, KPU Lakukan Pendampingan dan Alat Bantu Coblos

Senin 11-12-2023,16:29 WIB
Reporter : Febi Elmasdito
Editor : Febi Elmasdito

CURUP, RAKYATBENGKULU.COM - Memenuhi hak politik tanpa diskriminasi serta hak untuk memperoleh fasilitas dan perlakuan khusus bagi penyandang disabilitas dalam memperoleh kesempatan yang sama untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilu dijamin oleh negara.

Sebagian pedoman pelaksanaan amanat konstitusi dalam berbagai peraturan diantaranya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang diatur dalam Pasal 43 ayat 1 dan 2, sedangkan landasan hukum yang menginspirasi adanya perlakuan khusus yang diperoleh bagi penyandang disabilitas. 

Pemenuhan hak politik dalam Pemilu diatur dalam Pasal 5 ayat 3.10. Meskipun dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan sudah banyak yang mengatur regulasi aksesibilitas tersebut.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Muhamad Anas Kholiq menuturkan dari 15 kecamatan se-Kabupaten Rejang Lebong tercatat 1002 penyandang disabilitas yang sudah memiliki hak pilihnya.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi di KPU Kaur, Kejari Periksa Puluhan Saksi, Dalami Peran Terduga Pelaku !

Rinciannya penyandang disabilitas fisik sebanyak 425, disabilitas intelektual sebanyak 83 orang, disabilitas mental sebanyak 272 orang, disabilitas sensorik wicara sebanyak 90 orang, disabilitas sensorik rungu sebanyak 43 orang dan disabilitas sensorik netra 89 orang sehingga jumlah total mencapai 1002 orang.

"Dari 15 kecamatan jumlah disabilitas mencapai 1002, mereka memiliki hak yang sama untuk menyalurkan hak pilihnya sehingga akan difasilitasi dan pendampingan dengan prioritas. Seperti disabilitas netra akan dibantu dengan alat bantu surat suara braille untuk pemilihan presiden," ungkap M.Anas Kholiq, Senin 10 Desember 2023.

Selain itu, KPPS menyiapkan lokasi khusus untuk penyandang disabilitas dan menjadi skala prioritas tak perlu mengantri lama. 

Termasuk pendampingan oleh pihak keluarga dan petugas pencoblosan suara bagi disabilitas lainnya. Namun, tetap mengisi from kerahasian pilihan penyandang disabilitas.

BACA JUGA:PNS di Rejang Lebong Masuk DCT Pileg 2024, KPU Tunggu SK Pemberhentian hingga Tanggal Ini !

"Tentu dengan hak yang sama ini, KPU memprioritaskan bagi pemilih disabilitas untuk lebih cepat melakukan pencoblosan dan tidak mengantri terlalu lama saat datang ke tempat pemungutan suara," demikian M.Anas Kholiq.

 

 

Kategori :