Oknum Polisi di Bengkulu Segera jadi Pesakitan, Kasus Calo Penerimaan Bintara, Berkas Perkara Lengkap

Jumat 15-12-2023,17:44 WIB
Reporter : Fiki Susadi
Editor : Marsal Abadi

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Sg, oknum polisi yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan peserta calon Bintara Gelombang II tahun 2023, segera menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Bengkulu. 

BACA JUGA:Kasus Penipuan Pengadaan Handphone Melibatkan Oknum Bendahara Sekolah, Kuasa Hukum Sebut Tidak Ada Itikad Baik

BACA JUGA:Sempat Buron, Pelaku Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor Diamankan Tanpa Perlawanan

Sg bakal menjadi terdakwa pada persidangan dengan dakwaan penipuan. Apabila tidak ada kendala, dakwaan perkara Sg akan dilimpahi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Negeri Bengkulu, pada 21 Desember 2023.

Saat ini, berkas perkara tersangka Sg, oknum polisi yang bertugas di Bengkulu, sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Ada dua orang jaksa yang ditunjuk menangani kasus ini. 

Kepala Seksi (Kasi) Penkum Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Ristianti Andriani, SH., MH, Jumat 15 Desember 2023, mengakui kalau berkas perkara kasus dugaan penipuan peserta calon Bintara Gelombang II tahun 2023, sudah P21. 

BACA JUGA:6 Bentuk Bakti Kepada Ibu yang Sudah Meninggal; Sebagai Curahan Kasih Sayang

BACA JUGA:Begini Menurut Islam Mengenai Hukum Karma dalam Dosa yang Ditanggung

Diketahui, bahwa perkara dugaan penipuan atau calo penerimaan Bintara Gelombang II tahun 2023 hingga saat ini baru menetapkan satu tersangka. Untuk Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersangka sendiri sudah masuk di Kejaksaan Tinggi Bengkulu sejak 29 Oktober 2023. 

Mengacu pada SPDP tersebut, maka penanganan perkara menuju persidangan 2 bulan lebih, yakni kisaran 50 hari lebih. Apabila tidak ada kendala, maka berkas perkara penipuan oknum polisi tersebut dilimpahi oleh JPU ke Pengadilan Negeri Bengkulu, 21 Desember 2023.

BACA JUGA:Harga 2 Jutaan! Smart TV Weyon Sakura 40 Inch: Buatan Lokal Dalam Negeri

BACA JUGA:Harga Mulai Rp1 Jutaan, Rekomendasi 5 Smart TV 24 Inch Termurah dan Terbaik

Kerugian Korban Capai Rp 750 Juta

Untuk diketahui, bahwa dugaan penipuan oknum polisi ini menimpa YA (20), warga Kecamatan Kerkap Kabupaten Bengkulu Utara. Ya, adalah salah satu dari tiga korban Sg yang melapor ke Polda Bengkulu atas dugaan penipuan tersebut. 

Akibat dari penipuan Sg, selaku oknum polisi, orangtua YA merugi tidak sedikit, uang ratusan juta. Tepatnya, uang Rp 750 juta ludes dan sudah diserahkan kepada Sg. Uang ratusan juta itu merupakan tabungan orang tua YA, dan hasil penjualan rumah, tanah, serta mobil. 

Kategori :