HONDA

Polsek Ketahun Ringkus Pria 49 Tahun Pelaku Penipuan, Tak Bayar Mobil yang Dibeli Malah Beri Jaminan Palsu

Polsek Ketahun Ringkus Pria 49 Tahun Pelaku Penipuan, Tak Bayar Mobil yang Dibeli Malah Beri Jaminan Palsu

Seorang pria berinisial HA (49) ditangkap Unit Reskrim Polsek Ketahun lantaran melakukan tindak pidana penipuan--ist/Rakyatbengkulu.com

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM – Seorang pria berinisial HA (49) warga Desa Bukit Makmur Kecamatan Pinang Raya,Kabupaten Bengkulu Utara, akhirnya ditangkap polisi setelah diduga melakukan tindak pidana penipuan. 

Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Ketahun pada Kamis 20 Maret 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, di bawah pimpinan langsung Kapolsek Ketahun, IPTU Khalid Wahyudi, S.H.

Kasus ini bermula pada Kamis 20 Juni 2024 sekitar pukul 15.00 WIB di Desa Urai Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara. 

Saat itu, korban yang sedang berkunjung ke rumah tetangganya bertemu dengan HA. 

BACA JUGA:8 Tanda Tubuh Sudah Kelebihan Kafein, Pecinta Kopi Wajib Waspada!

BACA JUGA:Polres Mukomuko Gelar Apel Operasi Keselamatan Nala 2025, Fokus Utama Keamanan dan Kenyamanan Mudik

Dalam perbincangan tersebut, HA menyatakan minatnya untuk membeli mobil Xenia R dengan nomor polisi B 1569 TZS milik korban.

HA meyakinkan korban bahwa ia sanggup membeli mobil tersebut dengan harga Rp 100 juta. 

Namun, pembayaran akan dilakukan dalam tempo satu minggu. 

Merasa yakin dengan janji tersebut, korban setuju dan mereka pun membuat surat pernyataan terkait kesepakatan tersebut. 

Untuk memberikan jaminan, HA menitipkan satu unit mobil merek Rocky dengan plat nomor BD 1002 kepada korban.

Namun, seiring berjalannya waktu, pembayaran yang dijanjikan HA tak kunjung diterima korban. 

BACA JUGA:Polres Bengkulu Selatan Gelar Bazar Ramadhan Murah untuk Bantu Masyarakat dan Jaga Stabilitas Harga

BACA JUGA:Tragedi Penembakan Polisi di Lampung: Pesan Terakhir Bripka Petrus yang Bak Firasat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: