Khalifah memerintah kajian khusus tentang kopi dan hasilnya disepakati bahwa kopi tidak sama dengan alkohol, tidak memabukan, dan tidak haram. Gubernur Mekah diperintahkan mencabut larangan tersebut.
BACA JUGA:7 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Bengkulu yang Wajib Dibawa Pulang, Ada Bay Tat Hingga Kopi Bengkulu !
BACA JUGA:Coklat Panas, Bisa Gantikan Kopi di Pagi Hari, Bisa Juga Smooties atau Teh Hitam
Khalifah Bani Usmaniyah, Selim I yang membawa kopi ke Eropa di tahun 1517-1532. Kedai-kedai kopi mulai berdiri. Popularitas kopi terus meningkat dan penyebaran minum kopi terus berlanjut.
Di Mesir kembali terjadi pro kontra halal haram. Seorang dokter di Kairo menyampaikan kesimpulannya bahwa kopi itu haram. Pendapat ini didukung seorang ulama yang secara terbuka mengutuk kopi di depan jemaah masjid agung Mesir. Tapi jemaah yang tak setuju, tetap saja memenuhi kedai kopi.
BACA JUGA:Ngantuk Setelah Minum Kopi, Tubuh Membangun Toleransi pada Kafein, Kafein Halangi Efek Adenosine
BACA JUGA:Mengungkap Manfaat Ajaib Kopi untuk Kesehatan Rambut Anda
Pro kontra kopi halal haram menyebabkan pengadilan agama di Mesir mengadakan sidang dan memutuskan bahwa kopi tidak haram dan boleh dikonsumsi, asal tidak melenakan. (**)