“Peningkatan ini selaras dengan meningkatnya kebutuhan dan kesadaran masyarakat dalam memanfaat pembayaran non tunai melalui QRIS, terutama saat diberlakukannya pembatasan kegiatan masyarakat selama pandemi Covid-19,” katanya.
Bank Indonesia, lanjutnya, juga terus mendorong penggunaan transaksi non tunai pada pandemi Covid-19. Caranya dengan mendorong akselerasi digitalisasi ekonomi dan keuangan yang inklusif dan efisien.
Seperti, meningkatkan limit transaksi QRIS yang semula Rp5 juta menjadi Rp10 juta, berlaku sejak 1 Maret 2022.
Kemudian, menurunkan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS untuk merchant kategori Badan, Layanan Umum (BLU) Public Service Obligation (PSO) yang semula 0,7 persen menjadi 0,4 persen berlaku sejak 1 Juni 2021.
“Kita juga memperkuat edukasi dan sosialisasi QRIS baik dari sisi supply dan demand. Selain itu, memperkuat infrastruktur pembayaran digital dan meningkatkan literasi digital,” imbuh Faishal.