Dugaan Penyelewengan Rp600 Juta, Dana Desa Dusun Tengah Disorot

Kepala Inspektorat Kabupaten Seluma, Dr. Marah Halim--Dok/KORANRB.ID
RAKYATBENGKULU.COM – Dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) kembali mencuat, kali ini terjadi di Desa Dusun Tengah, Kecamatan Lubuk Sandi, Kabupaten Seluma.
Inspektorat Kabupaten Seluma telah merampungkan audit investigatif terhadap pengelolaan dana desa tersebut dan menemukan indikasi kerugian negara yang nilainya mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp600 juta.
Kepala Inspektorat Kabupaten Seluma, Dr. Marah Halim, membenarkan bahwa proses audit telah selesai dilakukan.
Namun, untuk rincian hasil temuan belum bisa disampaikan secara detail karena kasus ini merupakan hasil pengaduan masyarakat yang kini berada dalam penanganan Unit Tipidkor Satreskrim Polres Seluma.
BACA JUGA:Kapal Kembali Berlayar, Hasil Bumi Enggano Kembali Mengalir ke Bengkulu
BACA JUGA:Tak Ada Kenaikan Pajak Kendaraan, Ini Penjelasan Gubernur Bengkulu Soal Opsen 66 Persen
“Yang jelas memang jumlahnya fantastis, tapi untuk rinciannya kami serahkan ke Polres Seluma karena ini merupakan limpahan dari pengaduan masyarakat. Kami hanya bertugas melakukan audit,” ujar Marah Halim, Kamis (15/5).
Ia menegaskan bahwa audit dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel.
Hasil audit tersebut akan segera diserahkan ke pihak kepolisian dalam waktu dekat guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Inspektorat sudah menyelesaikan auditnya. Dalam beberapa hari ke depan, hasilnya akan kami sampaikan ke Polres Seluma untuk ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum (APH),” tambahnya.
BACA JUGA:Honorer di Mukomuko Bakal Dirumahkan, PGRI: Berdampak Terhadap Tenaga Pendidik
BACA JUGA:Petani Sayur di Rejang Lebong Simpan Sabu, Jual Sekaligus Sediakan Tempat Pakai
Lebih lanjut, Marah Halim menjelaskan bahwa dugaan kerugian negara itu bersumber dari berbagai komponen, seperti kegiatan fisik desa yang tidak selesai, sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) selama dua tahun terakhir, dan pajak yang tidak disetorkan.
“Temuan tersebut meliputi beberapa kegiatan, antara lain kegiatan fisik, silpa selama dua tahun terakhir, dan juga tunggakan pajak,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: