Kok Bisa? Bank Digital Tumbuh Pesat di Bengkulu, Tapi Transaksi Tunai Meningkat, Ternyata Ini Penyebabnya

Sabtu 20-01-2024,04:39 WIB
Reporter : Heri Aprizal
Editor : Heri Aprizal

BACA JUGA:Buka Rekening Bank Digital SeaBank Hanya 3 Menit, Dapatkan Keuntungan Gratis Ongkir dan Cashback Shopee

"Melalui pembaharuan Financial Super App Livin' by Mandiri, telah mampu mendigitalisasi hampir seluruh layanan transaksi nasabah Bank Mandiri. Tercatat, hingga kuartal III 2021 lebih dari 95 persen transaksi perbankan Bank Mandiri sudah dapat dilakukan secara digital tanpa harus ke cabang,” ucap Indra.

Meski bank digital tumbuh pesat di Bengkulu, data Bank Indonesia Provinsi Bengkulu menunjukkan belum tampak adanya pengurangan kantor bank di Bengkulu.

Ini artinya, meski bank digital tumbuh pesat di Bengkulu namun transaksi perbankan masih tetap dilakukan di kantor bank.

Jumlah kantor bank umum menurut status kepemilikan tahun 2021 sebanyak 252, tahun 2022 tetap 252. Rinciannya, bank pemerintah 125, bank pemerintah daerah 76, dan bank swasta nasional 51.

BACA JUGA:Terafiliasi Shopee, Ini Kelebihan dan Kekurangan Bank Digital SeaBank

Bahkan jika merunut pada data sejak tahun 2017 hingga 2022 bank pemerintah justru terdapat penambahan. Yakni dari 99 kantor pada 2017 menjadi 125 pada 2022. Demikian juga bank pemerintah daerah dari 45 kantor pada 2017 menjadi 76 kantor pada 2022.

Sedangkan bank swasta nasional mengalami penurunan, dari 56 kantor pada 2017 menjadi 51 kantor pada 2022.

Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperketat dan tidak akan memberikan izin khusus untuk bank digital. Hal itu guna melindungi data nasabah dari cyber security. 

“Karena saat ini maraknya bank konvensional dan bank asing ingin bertransformasi ke bank digital. Maka pihak otoritas tidak akan memberikan izin khusus kepada bank digital,” kata Kepala OJK Bengkulu, Tito Adji Siswantoro.

BACA JUGA:Makin Canggih! Cek 5 Kelebihan Toyota All New Avanza 2024 di Sini

Tito mengatakan, pihak bank yang ingin menamakan bank digital ataupun bertranformasi harus memenuhi peraturan sesuai dengan POJK No. 12/POJK.03/2021 untuk memberikan layanan digital kepada nasabah. Berdasarkan UU perbankan saat ini hanya ada Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). 

“OJK pun tidak mendefinisikan bank digital sebagai bentuk bank baru, melainkan tetap merupakan bank, tetapi dari sisi kelembagaan,” ujarnya. 

Ia menjelaskan, model bisnis dengan penggunaan teknologi yang inovatif dan aman dalam melayani kebutuhan nasabah.

Lalu, harus memiliki kemampuan untuk mengelola model bisnis perbankan digital yang pruden dan berkesinambungan. 

BACA JUGA:Keren! Bengkel Motor Rumahan di Rejang Lebong Sediakan Jasa Mekanik Panggilan

Kategori :