BENGKULU, RAKYATBENGKULU.Com - Tahun Baru Islam punya makna tersendiri bagi masyarakat Provinsi Bengkulu.
Festival tahunan yang disebut perayaan Tabot Muharram diadakan di Bengkulu selama 10 hari berturut-turut.
BACA JUGA:Mengukir Sejarah Baru! Timnas Indonesia Melaju ke Babak 16 Besar, Pada Piala Asia 2023
Kagiatan dimulai dari malam pertama bulan Suro atau malam pertama Muharram hingga hari ke-10 Muharram. Masyarakat Bengkulu punya tradisi yang dikenal dengan upacara tabot.
Tabot berasal dari kata Arab tabut, yang secara harfiah berarti kotak kayu atau peti mati. Tabot dikenal dengan kotak berisi kitab Taurat Bani Israil yang diyakini baik bila muncul, namun bila hilang membawa petaka.
BACA JUGA:Sasar Pelajar, Dukcapil Rejang Lebong Jemput Bola Perekaman E-KTP ke Sekolah
Dua rangkaian kegiatan terjadi secara bersamaan. Diselenggarakan oleh 17 keluarga pewaris tradisi tabot dan tergabung dalam Kerukunan Keluarga Tabut (KKT) Bengkulu, prosesi sakral tersebut menampilkan prosesi budaya dan adat.
Sedangkan pemerintah menyelenggarakan Festival Tabot Bengkulu tahunan. Festival tersebut kemudian juga me njadi agenda tahunan secara nasional.
BACA JUGA:Unik!, Warga Desa Legung Timur Tidur di Atas Pasir, Dijuluki Kampung Pasir
Prosesi pengambilan tanah dilakukan keluarga pewaris Tabot Sakral yang terdiri dari 17 kelompok. Sebanyak 17 keluarga pewaris tradisi tabot akan melakukan prosesi Ambik Tanah.
Ada dua kelompok yaitu keluarga Tabot Imam yang melakukan prosesi ambik tanah di kawasan pantai Nala. Kelompok lain yakni keluarga Tabut Bangsal mengambil tanah di bawah Benteng Marlborough.
BACA JUGA:Cara Mendapatkan Warna Rambut Indah dan 6 Tips Merawatnya agar Awet
Sebelum berangkat menuju tempat prosesi ambik tanah, para pewaris tradisi ini berpamitan kepada raja besar atau Gubernur Bengkulu selaku pemimpin daerah di Balai Semarak Bengkulu.
Pewaris Tradisi Tabot, Wan Keling mengatakan setelah dilaksanakan salat berjamaah atau musala peringatan di TPÜ kawasan Karabela, prosesi pertama dimulai dengan pengambilan tanah atau ambik tanah dari tempat khusus yang di keramatkan atau bisa di sebut gerga.