BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Surat suara pemilu pada tahun 2024 ini akan hadir dalam 5 warna yang berbeda sesuai dengan keputusan dan peraturan KPU nomor 14 tahun 2023.
Warna surat suara tersebut akan mencerminkan beragamnya pilihan calon yang akan bertarung pada pemilu kali ini, setiap warna akan mewakili salah satu jenis jabatan atau lembaga publik yang diperebutkan nantinya.
Yaitu di antaranya memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Melalui penggunaan warna yang berbeda, maka KPU ingin memudahkan pemilih dalam membedakan surat suara untuk setiap jabatan atau lembaga publik yang dicoblos.
BACA JUGA:Upayakan Hafal 7 Surat Ini, Cegah Siksa Kubur, Dapat Syafaat Saat Hari Pembalasan
Ini sekaligus akan menjadi simbol keberagaman demokrasi di Indonesia, dimana pada setiap warna akan mewakili suara dan aspirasi yang berbeda dari masyarakat.
Berikut ini adalah penjelasan perbedaan jenis surat suara pemilu tahun 2024 terletak pada warnanya, terkait warna surat suara pada pemilu 2024 ialah:
1. Surat Suara Abu-Abu
Surat suara yang berwarna abu-abu digunakan untuk memilih pasangan capres dan cawapres, surat suara ini memuat foto pasangan calon.
Nama pasangan calon, nomor urut pasangan calon, dan tanda gambar partai politik atau tanda gambar gabungan dari partai politik pengusung pasangan capres dan cawapres.
BACA JUGA:KPU Rejang Lebong Terima Kekurangan Surat Suara dan Sampul Kubus untuk Pemilu 2024
2. Surat Suara Kuning
Surat suara yang berwarna kuning digunakan untuk mencoblos calon anggota DPR.
Surat suara untuk calon anggota DPR ini memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, dan nomor urut serta nama calon anggota DPR.
3. Surat Suara Merah