Walaupun ada 3 kandidat pasangan calon Presiden.
2. Menang di lebih dari setengah provinsi yang ada di Indonesia
Adapun pasangan calon Presiden harus memenangkan lebih dari setengah provinsi yang tersebar di seluruh Indonesia.
Hal ini berarti pasangan tersebut harus meraih kemenangan di minimal 20 dari 38 provinsi yang ada di Indonesia.
BACA JUGA:5 Fakta Unik Seputar Pemilu Serentak Tahun 2024, Penentu Masa Depan Bangsa
3. Pasangan Calon Presiden mendapatkan 20 persen suara dari setiap setengah provinsi di Indonesia
Selanjutnya Pasangan calon Presiden juga harus mendapatkan minimal 20 persen suara dari setiap setengah provinsi di Indonesia.
Akan tetapi kalau salah satu dari 3 syarat tersebut tidak terpenuhi, maka pemilihan Presiden akan dilanjutkan ke putaran kedua.
Pada putaran ke 2 ini, hanya 2 pasangan calon yang mendapat suara terbanyak pertama dan kedua yang akan bertarung kembali.
BACA JUGA:Ini Dia Pemilu yang Dianggap Paling Demokratis di Indonesia
Untuk hal ini juga telah diatur di dalam Pasal 416 ayat 2 Undang-Undang Pemilu, yang berbunyi:
"Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), pasangan calon Presiden yang mendapatkan suara terbanyak pertama dan kedua akan kembali dipilih oleh rakyat secara langsung dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden".
BACA JUGA:Fenomena Unik, Pisang Ambon Satu Tandan Bercabang Dua Menarik Perhatian Jelang Pemilu 2024
Nah itulah tadi berapa persen Persyaratan Pilpres Menang 1 Putaran, semoga informasi ini bermanfaat.