BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Dalam sistem demokrasi, pemilihan presiden merupakan salah satu momen penting dalam kehidupan politik sebuah negara.
Proses pemilihan tersebut melibatkan serangkaian tahapan yang harus dilalui oleh calon presiden terpilih sebelum akhirnya resmi dilantik menjadi presiden.
Artikel ini akan membahas secara lengkap tahapan-tahapan tersebut.
BACA JUGA:Heboh! Ini Hasil Quick Count Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dari 5 lembaga Survei
1. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (19 Oktober 2023 - 25 November 2023)
Tahapan pertama calon presiden dan calon wakil presiden harus mendaftarkan diri terlebih dahulu ke KPU.
2. Kampanye Pemilihan Presiden (28 November 2023 - 10 Februari 2024)
Tahapan kedua dalam menjadi presiden adalah mengikuti kampanye pemilihan presiden.
Calon presiden akan melakukan berbagai kegiatan kampanye untuk memperkenalkan dirinya, menyampaikan visi dan misi, serta meyakinkan pemilih untuk memilihnya.
BACA JUGA:Khasiat Batu Akik yang Dipakai Oleh 6 Presiden Republik Indonesia
3. Masa Tenang (11 Februari 2024 - 13 Februari 2024)
Tahapan ini mengharuskan seluruh kegiatan kampanye diberhentikan atau tenang.
Tidak ada yang boleh mempromosikan apapun hal yang berhubungan dengan pencalonan.
BACA JUGA:Mengulik Motor Retro Presiden Jokowi: Beberapa Hal Ini Perlu Jadi Perhatian