4. Pemilihan Umum (14 Februari 2024 - 15 Februari 2024)
Setelah melalui proses kampanye, tahapan selanjutnya adalah pemilihan umum.
Pada hari pemilihan, pemilih akan memberikan suaranya untuk memilih calon presiden yang dianggap layak dan sesuai dengan harapan mereka.
BACA JUGA:Mengulik Motor Retro Presiden Jokowi: Beberapa Hal Ini Perlu Jadi Perhatian
5. Penghitungan Suara (15 Februari 2024 - 20 Maret 2024)
Setelah pemilihan umum selesai, dilakukan penghitungan suara secara menyeluruh.
Hasil penghitungan suara akan menentukan siapa calon presiden yang memperoleh suara terbanyak dan berhak untuk menjadi presiden terpilih.
BACA JUGA:Wow! Ini 4 Nama yang Berpeluang Besar Duduki Kursi DPD RI Dapil Bengkulu
6. Proses Penetapan Pemenang
Setelah penghitungan suara selesai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan proses penetapan pemenang.
Calon presiden yang memperoleh suara terbanyak secara resmi akan ditetapkan sebagai presiden terpilih.
BACA JUGA:WOW! Jatuh Cinta Ternyata Bermanfaat Bagi Kesehatan Jantung, Ketahui Juga 7 Manfaatnya
7. Pelantikan Presiden atau Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden (20 Oktober 2024)
Tahapan terakhir adalah pelantikan presiden.
Setelah ditetapkan sebagai presiden terpilih, calon presiden akan dilantik secara resmi sebagai presiden.
Pelantikan ini biasanya dilakukan dengan upacara yang dihadiri oleh berbagai pihak penting dan diikuti oleh masyarakat luas.