BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Diketahui tenaga honorer akan segera diangkat menjadi PPPK pada tahun 2024.
Simak jadwal, syarat, tunjangan hingga gaji yang akan diterima.
Dimana untuk besaran gaji PPPK pada tahun 2024 ini telah mengalami kenaikan.
Untuk honorer yang dinyatakan lulus seleksi, maka dapat menikmati gaji sesuai dengan golongan.
BACA JUGA:3 Kategori Tenaga Honorer Ini Tidak Diangkat Menjadi PPPK Tahun 2024 Oleh KemenPAN RB
Menteri PANRB menjelaskan kalau honorer akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu atau penuh waktu.
Untuk pengangkatan honorer menjadi PPPK tahun 2024 telah di amanati melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
Selain itu, Pemerintah juga membuka besar-besaran ketersediaan formasi PPPK untuk tenaga honorer.
Yang nantinya mereka akan diangkat secara keseluruhan.
Adapun hal ini dilakukan agar tidak ada pemutusan kerja (PHK) terhadap tenaga honorer, dan agar mereka masih dapat tetap bekerja.
Dimana keputusan ini diambil dikarenakan status honorer akan dihapus dan tidak akan bekerja lagi di instansi pemerintah pada bulan Desember 2024.
Adapun untuk Jadwal honorer diangkat menjadi PPPK akan segera dilakukan pada pertengahan tahun 2024.
Dalam mempersiapkan menjadi PPPK, tentu para peserta juga ingin tahu berapa gaji dan tunjangan yang diterima PPPK ini.
BACA JUGA:2024, Honorer Bengkulu Selatan Siap-siap jadi Pengangguran, Tenaga Outsourcing Bakal Menggantikan