Honorer Segera Diangkat Menjadi PPPK 2024, Simak Jadwal, Persyaratan, Tunjangan dan Gajinya

Kamis 22-02-2024,22:10 WIB
Reporter : Hendri Saputra
Editor : Heri Aprizal

BACA JUGA:Sistem Honorer akan Dihapuskan pada Desember 2024, Cek Persyaratannya Supaya Diangkat Menjadi PPPK

5. Tidak diberhentikan secara tidak hormat.

Selain itu tenaga honorer juga harus mempunyai kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan formasi yang dibuka PPPK tahun 2024.

Serta bersedia untuk ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

Sama seperti PNS, untuk gaji PPPK juga dibedakan berdasarkan golongan, tetapi golongannya ini mencapai golongan 17.

BACA JUGA:Mau Tetap Lanjut jadi Honorer Daerah, Guru Madrasah Harus Memilih

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, kalau selain gaji, ada tunjangan yang diberikan untuk PPPK.

Adapun Tunjangan PPPK antara lain tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional, sampai tunjangan lainnya.

Sedangkan untuk Gaji PPPK terbaru yang akan diterima yaitu berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.

Berikut ini adalah Tabel Gaji PPPK Tahun 2024, antara lain:

1. Golongan 1 : Rp.1.938.500 - Rp.2.900.900.

BACA JUGA:Update! 30 Caleg untuk DPRD Rejang Lebong: PAN, Gerindra dan Golkar Kursi Pimpinan

2. Golongan 2 : Rp.2.116.900 - Rp.3.071.200.

3. Golongan 3 : Rp.2.206.500 - Rp.3.201.200.

4. Golongan 4 : Rp.2.299.800 - Rp.3.336.600.

5. Golongan 5 : Rp.2.511.500 - Rp.4.189.900.

Kategori :