Honorer Segera Diangkat Menjadi PPPK 2024, Simak Jadwal, Persyaratan, Tunjangan dan Gajinya

Kamis 22-02-2024,22:10 WIB
Reporter : Hendri Saputra
Editor : Heri Aprizal

Diketahui PPPK adakah pegawai yang bekerja pada instansi pemerintah dengan perjanjian kerja, dan statusnya masih sebagai ASN.

Badan Kepegawaian Negara sudah memastikan kalau ada sebanyak 2,3 juta formasi yang dibuka untuk seleksi PPPK dan PNS.

Untuk Seleksi tersebut akan dibuka sebanyak 3 kali dalam periode 1 tahun.

Sehingga hal ini membuka kesempatan besar untuk honorer untuk segera dituntaskan.

BACA JUGA:KPU Mukomuko Disebut Bawaslu Buka Kotak Suara, Fakta Terungkap dalam Sidang 2 KPU Kabupaten

Untuk Jadwal seleksi honorer diangkat menjadi PPPK 2024 melalui seleksi.

Sedangkan untuk Pengumuman dan juga seleksi administrasi untuk penerimaan PPPK akan dilakukan pada bulan Juni 2024.

Selanjutnya di periode saat akan kembali dilakukan seleksi administrasi penerimaan PPPK pada bulan Agustus 2024.

Untuk tenaga Honorer yang diangkat menjadi PPPK tahun 2024 harus melalui tahap seleksi.

BACA JUGA:Guru di Bengkulu Tengah, Minta Perbanyak Kuota Penerimaan PPPK, Masih Tersisa 403 Honorer Lagi

Walaupun begitu ada kategori yang menjadi prioritas pemerintah, seperti honorer K2.

Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:

1. warga negara Indonesia

2. Umur minimal 18-35 tahun.

3. Sehat jasmani rohani.

4. Tidak pernah mengalami hukuman pidana.

Kategori :