Ini ! Alasan Pemerintah Kembali Berikan Insentif PPN DTP pada Kendaraan Bermotor Listrik, Berikut Besarannya

Jumat 23-02-2024,17:22 WIB
Reporter : rilis djp
Editor : Marsal Abadi

Untuk KBL berbasis baterai bus tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN 40 % diberikan insentif PPN DTP sebesar 10% dari harga jual. 

Kemudian, untuk KBL berbasis baterai bus tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN 20 % sampai 40 % diberikan insentif PPN DTP sebesar 5 % dari harga jual.

Dwi Astuti pada penjelasannya memberikan contoh langsung, misalnya, PT Primbono membeli KBL berbasis baterai bus tertentu dari diler Jaya Kencana seharga Rp 2.000.000.000 pada bulan Maret 2024. 

Jenis kendaraan tersebut memenuhi nilai TKDN 20 %. 

Atas pembelian bus tersebut diberikan insentif PPN DTP sebesar 5 % (lima persen) dikali Rp 2.000.000.000 atau sebesar Rp 100.000.000. 

BACA JUGA:Inul Daratista Luapkan Keprihatinan Terkait Rancangan Pajak Hiburan Karaoke

BACA JUGA:266 Kendaraan Dinas di Rejang Lebong Nunggak Pajak, 50 Persen Diantaranya Hilang BPKB dan Rusak Berat

BACA JUGA:Ditegur Kementerian! Daerah Belum Serahkan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah: Termasuk Bengkulu?

"Dengan demikian, nilai uang yang dibayarkan oleh PT Primbono kepada Jaya Kencana sebesar Rp 2.120.000.000. 

Jika tidak ada insentif PPN DTP, maka PT. Primbono akan membayar sebesar Rp. 2.220.000.000,00,” terang Dwi Astuti. 

Lebih lanjut, Dwi menyampaikan bahwa jangka waktu berlakunya PPN DTP pada PMK tersebut adalah masa pajak Januari sampai masa pajak Desember 2024. 

“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan untuk mendapatkan insentif ini,” pungkas Dwi Astuti.


Ini ! Alasan Pemerintah Kembali Berikan Insentif PPN DTP pada Kendaraan Bermotor Listrik, Berikut Besarannya--DOK/RB

BACA JUGA:269 Kendaraan Dinas di Rejang Lebong Belum Bayar Pajak, Berikut Rincian Jenis Kendaraannya !

BACA JUGA:Untuk NTT dan NTB Serta Maluku Hingga Bali: Ini Besaran Pajak Rokok Tahun 2024

BACA JUGA:Tahun 2024, Pajak Rokok Pulau Kalimantan Terbesar Didapatkan Provinsi Kalbar: Ini Rincian Tiap Provinsi

Kategori :