BACA JUGA:Kenali 6 Tanda Orang yang Hanya Pura-Pura Baik Padamu
Daftar nominatif calon penerima belanja hibah yang telah disetujui oleh Gubernur Bengkulu menjadi dasar dalam pengalokasian belanja hibah daerah dalam Rencana Kerja SKPD Tahun 2025.
Dimana semuanya akan dicantumkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025 yang dirinci menurut objek, rincian objek.
Dilanjutkan sub rincian objek pada program, kegiatan dan sub kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi urusan pemerintahan masing-masing SKPD.
BACA JUGA:6 Rekomendasi Baju Lebaran 2024, Siap Tampil Trendy di Hari yang Fitri
Alokasi anggaran hibah yang tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah menjadi dasar pengalokasian anggaran hibah dalam KUA dan PPAS, Raperda APBD dan Perda APBD.
Ketika menggunakan aplikasi ini, masyarakat akan tetap diberikan pedoman dan asistensi penggunaan.
Panduan penggunaan Sipanggar Baja dapat diunduh pada menu Peraturan pada halaman depan sistem Sipanggar Baja atau dengan mengunjungi tautan berikut https://sipanggarbaja.bengkuluprov.go.id/peraturan.
BACA JUGA:Wow! Ini 12 Manfaat Buah Pepaya, Mengandung Enzim Papain untuk Memecah Protein
Selain itu, video pembelajaran pengusulan dapat dilihat pada channel Youtube Sipanggar Baja Provinsi Bengkulu pada tautan berikut https://www.youtube.com/@sipanggarbajaprovbengkulu.
Hal-hal teknis lebih lanjut dapat berkonsultasi dengan BPKD Provinsi Bengkulu Cq. Bidang Anggaran Jl. Pembangunan Nomor 1 Padang Harapan Bengkulu 38225, dengan nomor Whatsapp 0821-8162-6016.(rls)