5. Tenaga honorer pada bidang administratif.
6. Tenaga honorer pada bidang pendidikan ( guru, dosen).
Berikut ini merupakan persyaratan agar tenaga honorer otomatis menjadi PPPK.
Honorer telah bekerja selama 5 tahun secara terus-menerus.
Dimana hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang pada beberapa waktu yang lalu.
Mereka yang telah bekerja selama 5 tahun terus-menerus sudah pasti mempunyai kepantasan kerja yang cukup baik.
BACA JUGA:2024, Honorer Bengkulu Selatan Siap-siap jadi Pengangguran, Tenaga Outsourcing Bakal Menggantikan
Dengan pengalaman yang dimiliki terhadap bidang tugas yang dikerjakan tentunya sudah tidak perlu diragukan lagi.
Untuk secara keseluruhan, persyaratan ini juga didukung oleh semua pihak.
Kalau memenuhi persyaratan tersebut, maka peluang untuk langsung diangkat jadi PPPK benar-benar terbuka lebar.
Ada beberapa hal yang dapat membuat seorang PPPK dipecat, antara lain:
BACA JUGA:IRT Bisnis Sabu Puluhan Juta, Polisi Juga Amankan Honorer Setwan
1. Menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik.
Dimana netralitas dan independensi ASN menjadi fokus utama.
Sehingga PNS dan termasuk PPPK, tidak diperbolehkan terlibat di dalam kegiatan politik partai.