Penuhi Persyaratan Ini! Honorer Otomatis menjadi PPPK 2024

Kamis 29-02-2024,08:11 WIB
Reporter : Hendri Saputra
Editor : Heri Aprizal

Berdasarkan UU ASN no 20 tahun 2023 dengan tegas menyatakan kalau PPPK yang menjadi anggota atau pengurus partai politik akan langsung dipecat.

BACA JUGA:Pengembangan Food Estate Untuk Indonesia, Program Presiden Joko Widodo

Hal ini menjaga agar tugas ASN tetap bebas dari pengaruh politik.

2. Melakukan Penyelewengan Terhadap Pancasila dan UUD 1945.

Pancasila dan UUD 1945 tidak hanya simbol, melainkan prinsip-prinsip yang harus dijunjung tinggi.

Dengan melanggar nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dapat mengakibatkan pemecatan tanpa hormat.

BACA JUGA:Berdayakan Kelompok Perempuan, Klaster Usaha Binaan BRI Ini Sukses Sulap Batok Kelapa Jadi Kerajinan Tangan

Hal ini sebagai respon terhadap pelanggaran prinsip dasar negara.

3. Dipidana Kurungan Berdasarkan Putusan Pengadilan.

Berdasarkan UU ASN no 20 tahun 2023 memberikan landasan hukum untuk memberhentikan seorang PPPK kalau terbukti melakukan kejahatan dan sudah diputuskan secara hukum.

Dimana keputusan pengadilan menjadi dasar yang kuat untuk tindakan pemecatan.

BACA JUGA:Catat! Pemprov Buka Usulan Proposal Hibah, Melalui Sipanggar Baja, Wujudkan Tata Kelola Perencanaan Anggaran

Hal ini menunjukkan pentingnya menjalankan tugas dengan integritas.

4. Melakukan Pelanggaran Disiplin Tingkat Berat.

Di dalam Undang-Undang ASN no 20 tahun 2023 memberikan ketegasan kalau PPPK yang terlibat dalam pelanggaran disiplin tingkat berat akan dipecat secara tidak hormat.

Hal ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk menjaga profesionalisme dan kedisiplinan di lingkungan kerja ASN.

Kategori :