"Ada 11 kegiatan, surat pertanggung jawab dibuat secara fiktif atas persetujuan pengguna anggaran, dibuat oleh Bendahara dan dibantu oleh bagian analisi tata usaha," jelas Reki yang dikutip dari KORANRB.ID.
Berdasarkan nilai Kerugian Negara Rp1,5 miliar tersebut, informasinya yang telah dikembalikan oleh para terdakwa kurang lebih Rp.900 juta, dengan demikian terdapat sisa Rp 600 juta lagi yang belum dikembalikan.
"Untuk Kerugian Negara yang sudah dikembalikan itu ratusan juta," ungkapnya.