HONDA

Ditahan Lagi! Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti Jadi Tersangka Korupsi Perizinan Sawit di Musi Rawas

Ditahan Lagi! Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti Jadi Tersangka Korupsi Perizinan Sawit di Musi Rawas

Ditahan Lagi! Mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti Jadi Tersangka Korupsi Perizinan Sawit di Musi Rawas--foto Sumeks.co

RAKYATBENGKULU.COM – Mantan Gubernur Bengkulu yang juga pernah menjabat sebagai Bupati Musi Rawas selama dua periode, Ridwan Mukti (RM), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penerbitan izin usaha perkebunan sawit di Kabupaten Musi Rawas.

Dalam konferensi pers yang digelar Selasa 4 Maret 2025, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan juga menetapkan empat tersangka lain dalam perkara ini. 

Menurut Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH, para tersangka lainnya terdiri dari pejabat serta pihak swasta yang terlibat dalam proses perizinan.

Mereka adalah SAI, mantan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas periode 2008-2013, AM yang menjabat sebagai Sekretaris BPMPTP Musi Rawas 2008-2011, ES selaku Direktur PT DAM tahun 2010, serta BA, Kepala Desa Mulyoharjo periode 2010-2016.

BACA JUGA:Nasdem Bengkulu Selatan Buka Penjaringan Calon Bupati Pengganti Gusnan Mulyadi untuk PSU 2025, Ada 5 Balon

BACA JUGA:Polresta Bengkulu Amankan Dua Tersangka Pengguna Narkoba, Sita Sabu dan Ganja Segini Banyak

“Dalam perkara kelima tersangka juga dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Pakjo  Palembang, namun untuk nama yang terakhir belum dilakukan penahanan karena tidak hadir panggilan secara patut oleh tim penyidik,” ujar Umaryadi dikutip SUMEKS.CO.

Sebagai bagian dari penyelidikan, tim penyidik turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk lahan sawit seluas sekitar 5.974 hektare di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas. 

Selain itu, uang sebesar Rp61,3 miliar atau tepatnya Rp61.350.717.500 yang berasal dari PT DAM juga telah diserahkan secara sukarela kepada penyidik.

Modus yang digunakan para tersangka adalah penerbitan izin secara ilegal dan penguasaan lahan negara tanpa hak serta melawan hukum.

Lahan negara seluas 5.974 hektare yang diduga dikuasai secara ilegal itu mencakup kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi, yang kemudian digunakan untuk perkebunan sawit oleh PT DAM. 

BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Selatan Pastikan Stok 710 Ton Beras Aman Hingga Lebaran 2025

BACA JUGA:Pemkot dan Pemprov Bengkulu Fokus Tangani Masalah Drainase dan Sampah melalui Program 100 Hari Kerja

Total lahan perkebunan sawit yang dipermasalahkan dalam kasus ini mencapai 10.200 hektare di Kecamatan BTS Ulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: