"Selanjutnya kita tinggi menunggu eksekusi lagi terkait putusan itu, yang mana dilakukan penghitungan ulang khususnya pada surat suara tidak sah di lima TPS yang sebelumnya juga kita sampaikan form keberatan," tambah Dian.
Lebih lanjut Dian memastikan, terkait persoalan ini, pihaknya tetap bakal melaporkan lima komisioner KPU Kabupaten Benteng ke DKPP.
Karena ada etika yang harusnya dilakukan para komisioner KPU Benteng, malah tidak ditindaklanjuti.
BACA JUGA:Tingkatkan Partisipasi Pemilu, KPU dan Bawaslu Diharapkan Memberikan Edukasi Masyarakat
"Rencananya Senin (11/3) kita langsung ke Jakarta untuk memasukkan laporan secara langsung ke DKPP. Sedangkan untuk Panitia Pemilu Kecamatan (PPK), bakal kita laporkan ke tingkat Bawaslu Kabupaten Benteng atau Provinsi Bengkulu," tegas Dian.(**)