Untuk putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Mukomuko atas gugatan PT DDP, ditegaskan Ridhotul tidak bisa dieksekusi.
Karena tidak ada pernyataan adanya kerugian penggugat, dan putusan harus adanya ganti rugi terhadap kerugian.
Dijelaskan Rihotul, di dalam amar putusan tidak ada juga yang menyatakan kalau para petani (tergugat) harus mengosongkan atau merobohkan bangunan atau pondok yang berada di lahan HGU 125, yang sesuai dengan Posita ataupun Petitum dari gugatan penggugat.
"Perjuangan kita belum berakhir, karena itu saya meminta kepada teman-teman advokat, teman-teman yang selama ini mendukung perjuangan petani untuk tetap mengawal konflik yang ada. Sehingga tidak ada pihak yang dirugikan,’’ ungkapnya.
Untuk petani Tanjung Sakti diminta tetap berjuang dan semangat di dalam mencari keadilan yang sebenar-benarnya.
Harapandi yang merupakan salah satu petani yang digugat PT DDP menyatakan, walaupun sebagai orang kecil yang tidak mempunyai pengetahuan lebih tetapi petani tidak tidur.
Mereka bisa melihat kalau selama persidangan pihak penggugat tidak pernah menunjukan peta HGU 125 Ha yang terus disebutkan pada persidangan.
BACA JUGA:21 Peserta Seleksi JPTP Jabatan Eselon II Pemkab Mukomuko Tinggal Tunggu Pengumuman Hasil
Dijelaskan Harapandi, Sangat jelas pada sidang lapangan titik-titik lokasi yang diambil oleh Kantor Pertanahan ATR/BPN Mukomuko, bukan merupakan lokasi yang menjadi objek konflik antara PT DDP dan petani.
"Kami yang digugat tentu sangat tahu yang mana titik lahan yang dipermasalahkan. Sampai diduga seorang hakim wanita turun dari kendaraan Toyota Hilux warna hitam nopol B 9976 PBE yang merupakan milik PT DDP kalau dicek melalui data kepolisian. Tetapi kami tidak tahu apakah boleh hakim difasilitasi oleh pihak-pihak yang tengah berperkara,’’ ujarnya.
Petani sangat bingung dengan putusan majelis hakim.
Para penggugat di dalam hal ini PT DDP sudah mengakui kalau lahan di Divisi 5 dan 7 Air Pendulang Estate (APE) yang menjadi objek konflik belum memiliki HGU.
Hal ini disebutkan oleh PT DDP di dalam surat Nomor 113/DD APE/III/2022 tertanggal 9 maret 2022.
Hal ini sesuai alat bukti HGU 125 Ha yang alamatnya tidak berada diwilayah Desa Serami Baru.