Diungkapkan Agustian, adik dari Murni yang sebelumnya mengklaim atas kepemilikan jalan yang menjadi aset desa mengatakan, awal mula pemortalan jalan pada tanggal 18 Januari 2024.
Dan salah seorang warga dusun 2, Permaisuri mendatangi rumah Murni tanpa didampingi Pemdes.
Dimana kedatangan Permaisuri demikian dinilai tuan rumah kurang menghargai hak tuan rumah.
“Tentunya pada saat bertamu kita harus menghargai tuan rumah. Bukan malah karena kehendak tidak dapat, malah menyumpah kakak saya Murni yang terkena stroke cepat mati. Dia menjelekkan keluarga kami di media sosial, tidak ada sama sekali kami ingin menguasai jalan ini,” ujar Agustian.
BACA JUGA:21 Peserta Seleksi JPTP Jabatan Eselon II Pemkab Mukomuko Tinggal Tunggu Pengumuman Hasil
Selanjutnya di bulan Maret tahun 2023 lalu, Murni sebagai pemilik tanah telah menjalin komunikasi dengan Pemdes Ujung Padang yang berkaitan dengan peningkatan badan jalan memakai Dana Desa (DD) di tahun 2024.
Oleh karena itu, Pemdes meminta bukti hibah agar pembangunan bisa dilakukan.
“Kades sudah datang ke kami meminta hibah untuk peningkatan badan jalan di tahun ini. Kami pun siap mendukung tetapi kami ingin tahu seperti apa bentuknya,” ujarnya.
‘’Untuk No SHM 1560 atas nama pemilik Murni Suardi dengan luas 15.760 meter persegi, Silakan cek atas kepemilikan dan luas tanah ini di Kantor Pertanahan Mukomuko,’’ ujarnya.
Selain itu, diakui Agustian kalau dia kurang paham sistem birokrasi Pemdes Ujung Padang.
Pada awalnya memang ada jalan yang dibangun melalui program PNPM.
Tetapi pihaknya tidak sama sekali menghibahkan lahan itu kepada PNPM.
Dimana secara apresal aset pembangunan uang negara tanpa ada hibah melanggar Perda nomor 6 tahun 2006 tentang tata kelola barang milik daerah.
BACA JUGA:Tabel Dana Desa 2024 Kabupaten Mukomuko, Bengkulu: Simak Rinciannya di Sini
Oleh karena itu, berkaitan dengan laporan terhadap penyerobotan aset.