3. Wali
4. Dua saksi
5. Shigat
BACA JUGA:Perhelatan Pernikahan Megah Pangeran Brunei Abdul Mateen dan Anisha Rosnah, Ada Tradisi Ini
BACA JUGA:Bingung Memilih Tema Pernikahan? Ini 5 Inspirasi Terkini untuk Hari Istimewa!
Ketika 5 rukun dalam Islam ini terpenuhi, maka pernikahan yang dilangsungkan adalah sah.
Dan sebaliknya bila salah satunya tidak ada, maka perkawinan yang akan dilangsungkan menjadi batal.
Berikut ini dijelaskan dengan detail terkait rukun sebuah pernikahan, yakni :
Suami dan Istri
Sosok suami dan istri yang akan menjadi sebuah pasangan yaitu pihak-pihak yang akan segera terikat pada kelangsungan akad.
BACA JUGA:Ini dia 7 Rekomendasi Jam Tangan Wanita Terbaik 2024,
BACA JUGA:7 Hp Murah dan Terjangkau, dengan Harga 1 Jutaan RAM Besar 8GB/128GB
Mayoritas ulama ada yang beranggapan bila keberadaan suami dan istri menjadi rukun nikah itu sendiri.
Namun, maksudnya bukanlah kehadiran dalam prosesi akad nikah, melainkan bahwa kedua pihak (suami dan istri) sudah memenuhi syarat dan ketentuan sebagai calon pasangan.
Kehadiran fisik suami ataupun istri pada prosesi akad, tidak menjadi syarat dalam akad nikah.
Sesuai ketentuan, pernyataan qabul dari calon suami pun bisa diwakilkan kepada orang lain yang memenuhi ketentuan.