Untuk anggaran yang tersedia ini telah disiapkan penuh sesuai aturan.
Dimana hal tersebut merupakan bentuk perhatian Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah, MMA terhadap ASN Pemprov Bengkulu karena untuk THR dan TPP ASN tidak ada boleh ditunda.
"Untuk tenaga honorer nantinya juga akan mendapatkan haknya hanya sebatas gaji, namun kalau regulasinya mereka juga mendapat seperti ASN dan anggarannya ada, musti juga diberikan," ujarnya.
Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pembendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu, Bayu Andy Prasetya, mengungkapkan berhubungan dengan pembayaran THR dan pengaturannya juga terhadap gaji ke-13, telah terbit pada PP 14 tahun 2024.
BACA JUGA:TPP Cair Tiga Bulan, THR Berproses
"Insya Allah pembayarannya paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya, kalau 10 hari kerja itu artinya mulai 22 Maret ini sudah dapat dieksekusi," ujarnya.
Karena itu, dia berharap kepada masing-masing OPD di lingkup Pemprov Bengkulu supaya segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM).
Begitu juga dengan instansi vertikal yang juga harus segera berkoordinasi pengelola keuangannya.
Dengan menyusunnya dan segera menyampaikan SPM nya ke KPPN.
BACA JUGA:Pemkab Seluma Mutasi Kepala Sekolah, Berikut Daftar Namanya
Tetapi, kalau tidak dapat dicairkan sebelum Hari Raya Idulfitri ini.
Dikarenakan terjadi kendala atau pertimbangan lain, sehingga tidak dapat diajukan dan bisa dicairkan setelah pelaksanaan Idulfitri.
"Diregulasinya itu juga dapat diajukan setelahnya (setelah hari raya)," ujarnya.
Walaupun demikian, dijelaskan Bayu kalau ingin dicairkan setelah Idulfitri.
BACA JUGA:Penuhi Persyaratan Ini! Honorer Otomatis menjadi PPPK 2024
Juga perlu ada koordinasi kenapa hal tersebut tidak bisa dicairkan di depan.