"Sementara THR yang diterima nantinya, di regulasi PP tersebut telah diatur, harus diterima utuh, baik THR gaji ataupun THR TPP," jelasnya.
Pada PP tersebut juga diatur hanya untuk para ASN, sementara untuk tenaga-tenaga kontrak itu mengikuti apa yang dicantumkan di kontrak masing-masing.
Bagi Pemda juga perlu mempertimbangkan kemampuan keuangan dari Pemerintah Daerahnya.
BACA JUGA:Honorer Segera Diangkat Menjadi PPPK 2024, Simak Jadwal, Persyaratan, Tunjangan dan Gajinya
Sedangkan untuk PPPK, sepanjang mereka sudah diangkat.
Dijelaskan Bayu itu juga akan diatur di perjanjian kerjanya yang juga akan dimunculkan seperti halnya THR.
"Kalau dia muncul maka dapat dieksekusi," jelasnya.
Selain itu Bayu berharap dengan diterimanya THR ini nanti.
BACA JUGA:3 Kategori Tenaga Honorer Ini Tidak Diangkat Menjadi PPPK Tahun 2024 Oleh KemenPAN RB
Juga dapat menjadi peningkatan belanja di Provinsi Bengkulu.
Sehingga dapat menggerakkan perekonomian di Provinsi Bengkulu.
Yang terutama bagi pelaku Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM) yang ada di Provinsi Bengkulu.
"Semoga ini dapat dimanfaatkan oleh para ASN ataupun pensiunan," ujarnya.