KAUR, RAKYATBENGKULU COM - Pandangan Ahli Pidana, Prof. Dr. Suhandi Cahaya, SH, MH, MBA kalau terdakwa obstruction of Justice (OOJ) Upa Labuhari bisa lepas dari jeratan pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Tipikor.
“Mungkin bisa lepas dari jeratan pasal 21 Undang-Undang Tipikor, namun semua kembali ke Majelis Hakim,” ujar Suhandi Cahaya dikutip dari KORANRB.ID, Rabu, 20 Maret 2024.
Adapun hal ini disampaikannya ketika memberikan keterangan di persidangan perkara dugaan perintangan penyidikan atau OOJ, dugaan Korupsi dana BOK Kaur tahun 2022.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi PMD Kaur Ditangani Inspektorat, Kerugian Negara Rp60 Juta
Persidangan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu pada Selasa, 19 Maret 2024 yang diketuai Majelis Hakim, Agus Hamza, SH, MH.
Diungkapkan Suhandi Cahaya, kalau dilihat dari fakta persidangan bahwa terdakwa Upa Labuhari bekerja sebagaimana surat kuasa yang ia terima.
Dapat dikatakan bersalah, kalau ia bekerja melampaui surat kuasa yang diterimanya.
“Kalau masih masuk dalam koridor surat kuasa semestinya tidak dapat dipidana dia. Jika saya lihat di sidang tadi, itu masih masuk dalam lingkup surat kuasa sebagaimana Pasal 1796 sampai Pasal 1797 KUH-Perdata,” ujarnya.
BACA JUGA:Honorer Pemkab Bengkulu Tengah Tamatan SD bisa Mengikuti Seleksi PPPK! Ini Informasi Lengkapnya
Diterangkan Suhandi Cahaya, berdasarkan surat laporan yang disampaikan terdakwa Upa ke Kejaksaan Agung, hanya menyampaikan kalau ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh penyidik jaksa di Kejari Kaur.
“Karena kalau ada pelanggaran etik di jaksa maka dewan etik yang menyelesaikan,” ujarnya.
Ahli Pidana tersebut menilai, kalau laporan yang disampaikan terdakwa Upa Labuhari ke Kejaksaan Agung belum termasuk dalam Pasal 21 Undang-Undang Tipikor tentang OOJ.
Berdasarkan ahli ada 2 versi penyimpangan di dalam kasus yang menjerat Upa Labuhari.
Yang pertama untuk menjurus ke Pasal 21 Undang-Undang Tipikor belum masuk.