Terdakwa OOJ Bisa Lepas dari Jeratan Tipikor, Ini Pendapat Ahli Pidana Saat Persidangan Korupsi Dana BOK Kaur

Rabu 20-03-2024,12:41 WIB
Reporter : Hendri Saputra
Editor : Heri Aprizal

BACA JUGA:Dramatis! Begini Proses Evakuasi Warga Kaur yang Hanyut di Sungai Sambat Kiri Kecamatan Maje

Diketahui, dugaan perintangan yang menyeret para terdakwa bermula dari tersangka Rahmat Nurul Safril Yang dihubungi oleh suami Kepala Puskesmas (Kapus) Tanjung Iman Indah, berinisial FA yang pada saat ini menjadi tersangka dana perkara pokok dana BOK yang ditangani oleh Kejari Kaur.

Selanjutnya, terdakwa Ardiansyah Harahap menanggapi kalau dirinya mengaku memiliki akses ke Kejaksaan Agung kepada Rahmat Nurul Safril untuk dapat menyelesaikan perkara dana BOK di Kabupaten Kaur.

BACA JUGA:Berikan Efek Jera, JPU Tuntut 20 Tahun Penjara Terdakwa Kasus Asusila Terhadap Anak Kandung di Bengkulu Utara

Betdasarkan rangkaian tersebut, kemudian ada uang yang diterima oleh para terdakwa dari para Kapus untuk dipakai sebagai operasional.

 

Kategori :