BACA JUGA:Dramatis! Begini Proses Evakuasi Warga Kaur yang Hanyut di Sungai Sambat Kiri Kecamatan Maje
Diketahui, dugaan perintangan yang menyeret para terdakwa bermula dari tersangka Rahmat Nurul Safril Yang dihubungi oleh suami Kepala Puskesmas (Kapus) Tanjung Iman Indah, berinisial FA yang pada saat ini menjadi tersangka dana perkara pokok dana BOK yang ditangani oleh Kejari Kaur.
Selanjutnya, terdakwa Ardiansyah Harahap menanggapi kalau dirinya mengaku memiliki akses ke Kejaksaan Agung kepada Rahmat Nurul Safril untuk dapat menyelesaikan perkara dana BOK di Kabupaten Kaur.
Betdasarkan rangkaian tersebut, kemudian ada uang yang diterima oleh para terdakwa dari para Kapus untuk dipakai sebagai operasional.