BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Puluhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemprov, Senin lalu mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu.
Kedatangan rombongan membahas hal terkait Nomor Induk (NI) yang belum juga terbit.
Kedatangan mereka disambut langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, di ruang Rapat Komisi DPRD Provinsi Bengkulu.
Edwar mengatakan, pihaknya sudah melakukan konfirmasi terkait penerbitan NIPPK ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
BACA JUGA:Peduli Disabilitas, DPRD Provinsi Bengkulu Lakukan Kunjungan Kerja ke Jawa Barat
Menurutnya, pengusulan NIPPK oleh Pemprov Bengkulu tidak selama ini. Karena menurutnya deadline pengusulan NIP ini secara nasional yakni tanggal 27 Februari 2024.
Sampai saat ini hanya Pemprov Bengkulu yang belum melakukan pengusulan NIP ini. Hal dapat dapat dipantau melalui situs Mola BKN.
"Sudah tanggal 18 Maret. Sementara per 1 Maret kemarin di website KemenPAN-RB yang kosong hanya Bengkulu," kata Edwar.
Oleh karena itu ia meminta kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu sebagai OPD yang menaungi, untuk segera mengusulkan NI PPPK ini.
BACA JUGA:Selama Ramadan, Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu Tetap Bekerja Secara Optimal
Edwar Khawatir keterlambatan ini akan berdampak dengan ditolaknya usulan Provinsi Bengkulu untuk penerbitan NI PPPK.
"Itu yang menimbulkan gejolak. Kita meminta agar Gubernur untuk memerintah BKD, sesegera mungkin mengusulkan kepada MenPAN RB terkait ini, sebab anggaran sudah dianggarkan," tegasnya.
Selain itu, ia juga meminta agar OPD terkait dapat melakukan penempatan terhadap para calon PPPK sesuai dengan formasi yang ada dan kebutuhan setiap sekolah.
Sehingga proses pendidikan dapat dilakukan dengan optimal tanpa meninggalkan polemik.
BACA JUGA:DPRD Provinsi Bengkulu Tekankan Pentingnya Teknologi Informasi Bagi Masyarakat Pedesaan