BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Kenaikan beras yang terjadi dalam beberapa waktu lalu, nyatanya juga memberikan efek dalam pembayaran zakat fitrah di Kabupaten Bengkulu Tengah.
Pada tanggal 21 Maret 2024, Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Bengkulu Tengah telah melaksanakan rapat.
Pada rapat ini membahas tentang penetapan besaran zakat fitrah tahun 2024 di Kabupaten Bengkulu Tengah.
BACA JUGA:Pasar Murah Bengkulu Tengah Akan Diadakan 9 Kali! Ini Lokasi dan Juga Jadwalnya
BACA JUGA:Honorer Pemkab Bengkulu Tengah Tamatan SD bisa Mengikuti Seleksi PPPK! Ini Informasi Lengkapnya
Zainal Abidin selaku Kepala Kemenag Bengkulu Tengah, Ia menjelaskan bahwa hasil rapat yang sudah dilaksanakan kemarin, telah ditetapkan pembayaran zakat fitrah di Kabupaten Bengkulu Tengah.
Besaran zakat di Bengkulu tengah adalah yang terendah Rp 30 ribu dan yang tertinggi Rp 45 ribu dan jika berupa beras tetap sejumlah 2,5 Kg per kepala.
Zainal menambahkan bahwa ketentuan zakat fitrah di tahun 2024 ini, bedasarkan keputusan bersama dari berbagai pihak.
Mulai dari MUI, Ormas Islam, Baznas, dan OPD terkait.
BACA JUGA:Jangan Sedih! THR ASN Bengkulu Tengah Cair Awal Bulan April, Simak Informasinya di Sini
BACA JUGA:Gawat! 142 Dana Desa di Bengkulu Tengah Belum Cair Ternyata Ini Penyebabnya
“Pembayaran zakat fitrah itu bisa langsung kepada mereka yang berhak di sekitar rumah. Juga bisa dibayarkan melalui panitia zakat fitrah di masjid yang akan menyalurkan kepada yang berhak,” ungkapnya.
Pada rapat yang sudah dilaksanakan, maka besaran zakat di Bengkulu Tengah juga mengalami kenaikan.
Hal ini dikarenakan dampak dari mahalnya harga beras dalam beberapa waktu terakhir.
Dalam kesempatan ini, Zainal Abidin mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi keputusan ini berdasarkan kemampuan ekonomi masing-masing.