Besaran zakat fitrah berupa uang, tahun 2023 lalu, untuk kategori 1 sebesar Rp 32.000, kategori II Rp 30.000 dan terakhir kategori III Rp 26.000.
“Dalam penentuan tersebut kita sudah mempertimbangkan semua kondisi hingga menetapkan besaran zakat fitrah yang wajib dibayar setiap Muslim,” sebutnya.
Dalam rapat penentuan zakat tersebut bukan hanya Kemenag, tetapi juga melibatkan OPD terkait.
Termasuk ormas-ormas Islam yang ada di Bengkulu Utara.
“Nilai yang kita tetapkan tersebut sudah sesuai dengan kemampuan masyarakat terkini,” Tutup Nopian.
BACA JUGA:7 Hp Murah dan Terjangkau, dengan Harga 1 Jutaan RAM Besar 8GB/128GB
BACA JUGA:7 Hp Murah dan Terjangkau, dengan Harga 1 Jutaan RAM Besar 8GB/128GB
Setelah itu, adapun surat edaran (SE) terkait zakat fitrah itu ditetapkan pada Kamis 21 Maret 2024.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkulu Tengah, Drs. Rachmat Riyanto, ST, M.AP mengajak seluruh umat Islam membayar zakat fitrah.
Zakat dimaknai sebagai bentuk dari kepedulian terhadap orang-orang yang kurang mampu.
Membayar zakat ini bertujuan supaya keberkatan dan kemenangan di hari Idul Fitri bisa dirasakan oleh semua umat Islam termasuk mereka yang kurang mampu.
“Mengingat hukum zakat fitrah adalah wajib, maka ibadah ini harus dilakukan sesuai dengan aturan dan waktu yang telah ditentukan. Zakat fitrah boleh dibayarkan sejak awal bulan Ramadhan hingga sebelum shalat Idul Fitri,” sampainya.
BACA JUGA:HP Xiaomi Terbaru 2024! RAM Besar 8/256 hingga Resolusi Kamera 200 Megapixel
BACA JUGA:Rekomendasi 5 Hp Murah Hanya 1 Jutaan dengan Kualitas Dewa
Dibagian lain Sekda menyampaikan bahwa Pemkab Bengkulu Tengah pada bulan suci Ramdhan ini telah menyiapkan anggaran Rp 300 juta untuk membantu 10 masjid.
Setiap masjid akan menerima bantuan Rp 30 juta. Masjid yang mendapatkan bantuan ini merupakan masjid yang telah mengajukan proposal bantuan kepada Pemkab Bengkulu Tengah ditahun 2023 lalu.