Terpisah, Ketua KPU Seluma, Henri Arianda didampingi Komisioner, Anang Erma Dona mengatakan bahwa jadwal pendaftaran pasangan calon kepala daerah sudah mulai 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024.
Jadwal itu mengacu lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024, tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota 2024.
Setelahnya penelitian persyaratan pasangan calon 27 Agustus 2024 hingga 21 September 2024.
Dilanjutkan penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.
Masa kampanye pasangan calon berlangsung 25 September 2024 hingga 23 November 2024.
BACA JUGA:Caleg Termuda dan Tertua Sukses ke DPRD Provinsi Bengkulu: Usia 23 Bujangan, Tertua 66
BACA JUGA:Ini Dia Urutan Caleg Suara Tertinggi Hingga Terkecil, Sukses ke DPRD Kota Bengkulu
Pelaksanaan pemungutan suara berlangsung pada 27 November 2024 yang langsung dilanjutkan dengan penghitungan dan rekapitulasi surat suara hingga 16 Desember 2024.
Pilkada serentak tahun 2024 akan diselenggarakan di 514 Kabupaten/Kota dan 38 Provinsi se Indonesia.
"Jadi bagi calon atau pengusungnya yang ingin berkontestasi pada Pilkada Seluma mendatang, segera catat tanggalnya agar tidak tertinggal informasi dan mengetahui kapan setiap proses tahapan berjalan," tutupnya.**