BACA JUGA:Bupati Mian Sukses Bawa Pulang Program Ini ke Bengkulu Utara, Usai Bertemu Mentan
BACA JUGA:Beberapa Kandungan Petai yang Berkhasiat untuk Kesehatan Ginjal
Bukan hanya akun SSCN, PPPK juga wajib membuka akun media sosial atau website BKPSDM Bengkulu Utara yang akan memuat pengumumannya.
Terkhusus, ketika terjadi kekurangan berkas untuk kebutuhan NIP PPPK tersebut.
Pengajuan NIP yang tertunda ini sebenarnya bukan masalah yang berarti.
Namun, berkas pengajuan yang tidak bisa terbaca maka BKN tidak bisa memverifikasi berkas untuk dasar pemberian NIP PPPK.
BKPSDM Bengkulu Utara pun terus melakukan komunikasi harian dengan BKN terkait dengan syarat pemberkasan NIP PPPK.
Komunikasi yang intens ini penting, mengingat setiap hari ada saja terjadi perubahan.
BACA JUGA:Kendaraan Dinas Pemprov Bengkulu Boleh Dipakai Mudik, Namun Wajib Ikuti Ketentuan Ini
BACA JUGA:Gas Melon Langka, Pemda Rejang Lebong dan Dewan Minta Pertamina Tetap Kirim Tabung Gas di Hari Libur
BKN menilai ada saja berkas pengajuan NIP masih dinyatakan belum lengkap.
Hal ini tentunya PPPK hendaknya segera melengkapi berkas yang masih dibutuhkan BKN.
Verifikasi kelengkapan sebagai syarat pengajuan NIP PPPK langsung ditangani oleh BKN.
BKPSDM Kabupaten Bengkulu Utara pun tidak bisa memastikan apakah memang sudah tidak ada lagi peserta yang berkasnya belum lengkap.
Itu terjadi karena pemeriksaan berkas dilakukan oleh BKN langsung dan BKPSDM Bengkulu Utara mengetahui ada perbaikan setelah ada pemberitahuan dari BKN.
BACA JUGA:5 Manfaat Tabungan BCA Dollar, Berikut Risiko yang Wajib Nasabah Pahami