Paslon AMIN Beberkan 11 Tindakan Kecurangan di Sidang PHPU Pilpres, Nilai Terstruktur, Sistematis dan Masif

Rabu 27-03-2024,23:53 WIB
Reporter : Peri Haryadi
Editor : Marsal Abadi

Proses Pemilu yang tidak Jurdil itu dinilai berbahaya karena bisa berdampak pada legitimasi pemerintahan terpilih. 

Ia juga menyebutkan Pemilu yang tidak dilaksanakan sesuai asas juga bentuk pengabaian pada hak dasar setiap warga negara.

Anies pun berharap dan meminta Mahkamah Konstitusi melakukan koreksi menyeluruh. 

Apabila tidak dikoreksi, Anies Baswedan dalam paparannya merasa khawatir praktek yang terjadi akan dianggap sebagai kenormalan dan menjadi kebiasaan. 

Selanjutnya menjadi budaya dan akhirnya menjadi karakter bangsa.

Oleh karena itu, Anies Baswedan mengharapkan MK tidak hanya fokus pada persoalan angka atau hasil pemilu saja. 

BACA JUGA:Tabel Dana Desa 2024 Kabupaten Lumajang, Jawa Timur: Simak Rinciannya di Sini

BACA JUGA:Tabel Dana Desa 2024 Kabupaten Malang, Jawa Timur: Simak Rinciannya di Sini

Anies menilai persoalannya ada sejak tahapan Pemilu ataupun sebelum pemungutan suara.

Guna mendukung klaim kecurangan pada Pemilu 2024, Paslon AMIN membeberkan 11 tindakan kecurangan.

Ataupun kebijakan yang dianggap sebagai bagian dari upaya kecurangan terstruktur, sistematis dan masif tersebut. 

Paparan 11 tindakan kecurangan ini disampaikan salah satu tim hukum Paslon No 1 AMIN, Bambang Widjojanto atau akrab disapa BW.

Berbagai kecurangan terstruktur, sistematis dan masif, kata BW, dimulai sejak awal. 

Adapun 11 tindakan kecurangan yang dimaksud dan disampaikan di Sidang PHPU Pilpres hari pertama adalah : 

BACA JUGA:Tabel Dana Desa 2024 Kabupaten Kediri, Jawa Timur: Simak Rinciannya di Sini

BACA JUGA:Tabel Dana Desa 2024 Kabupaten Blitar, Jawa Timur: Simak Rinciannya di Sini

Kategori :