Paslon AMIN Beberkan 11 Tindakan Kecurangan di Sidang PHPU Pilpres, Nilai Terstruktur, Sistematis dan Masif

Rabu 27-03-2024,23:53 WIB
Reporter : Peri Haryadi
Editor : Marsal Abadi

1.KPU sengaja menerima pencalonan paslon 2 secara tidak sah 

Sesuai keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), mekanisme yang dilakukan KPU tidak sesuai ketentuan.

Perilaku penyelenggara itu, lanjut BW, berkaitan dengan dalil kedua.

2.Lumpuhnya indepensi penyelenggara 

Lemahnya independensi, sudah berlangsung sejak rekrutmen penyelenggara Pemilu. 

Di awal kala itu, Jokowi menetapkan tim seleksi (timsel) KPU-Bawaslu tidak sesuai ketentuan.

Terdiri ada 4 unsur pemerintah yang mestinya maksimal hanya 3.

Proses pemilihan panitia seleksi (Pansel) yang bermasalah, berujung pada terpilihnya penyelenggara yang tidak berintegritas.

 BACA JUGA:Tabel Dana Desa 2024 Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur: Simak Rinciannya di Sini

BACA JUGA:Tabel Dana Desa 2024 Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur: Simak Rinciannya di Sini

KPU misalnya, terbukti melakukan pelanggaran etik dalam kasus manipulasi verifikasi partai. 

Tak hanya itu, KPU pun melanggar etik saat menerima pencalonan Gibran tidak sesuai dengan prosedur.

Sementara Bawaslu sendiri dinilai tumpul dalam menangani pelanggaran pasangan calon (Paslon) nomor 02. 

Misalnya saja saat Gibran Rakabuming Raka hadir di kegiatan asosiasi desa, hingga kampanye di CFD yang jelas-jelas melanggar aturan.

3. Adanya nepotisme Paslon 2 yang menggunakan lembaga kepresidenan 

Modus ini dilakukan melalui intervensi pada putusan MK pada syarat calon presiden, mengendalikan penyelenggara pemilu, mengkooptasi alat negara, hingga melakukan tindakan penjinakan partai politik.

Kategori :