BACA JUGA:Perhitungan Zakat Harta 2,5 Persen Bersama Ustaz Felix Siauw, Ini Asal Mulanya
Nishab merupakan Batas minimal harta yang wajib untuk dizakati.
Dalam Hadis Riwayat Nasa'i,
“Rasulullah SAW memerintahkan kepada kami untuk mengeluarkan shadaqatul fithr (zakat fitrah) sebelum perintah zakat (zakat harta).”(H.R. Nasa’i).
Di tahun ke 2 di Madinah, kondisi ekonomi semakin membaik.
Dengan Melihat hal tersebut, Nabi Muhammad SAW memberikan kebijakan wajib zakat.
Nabi Muhammad SAW mengutus Mu’adz bin Jabal untuk menjadi Qadhi dan amil zakat di Yaman.
BACA JUGA:3 Kelompok yang 'Terbebaskan' dari Kewajiban Bayar Zakat Fitrah, Bukan Hanya Miskin
Selanjutnya Nabi Muhammad SAW memberikan nasehat kepada Mu’adz untuk menyampaikan kepada ahli kitab beberapa hal.
Diantaranya ialah kewajiban berzakat dengan kalimat : “Sampaikan bahwa Allah SWT telah mewajibkan zakat kepada harta benda mereka, yang dipungut dari orang-orang kaya dan diberikan kepada orang-orang miskin yang ada diantara mereka.”
Nabi Muhammad SAW juga mengangkat beberapa sahabat untuk menjadi Amil seperti Umar bin Khattab dan Ibn Qais ‘Ubadah Ibn Shamit.
Nabi Muhammad SAW menyampaikan kepada mereka tentang aturan-aturan dasar bentuk harta yang wajib dizakatkan.
BACA JUGA:Qimat Zakat, Ini Besaran Pengganti Berupa Uang di 10 Kabupaten Kota Provinsi Bengkulu
Siapa saja yang harus membayar zakat, serta siapa saja yang menerima zakat kepada penduduk Madinah dan sekitarnya.
Adapun Zakat yang diterapkan Nabi Muhammad SAW ini mengalami perubahan sifat.
Pada saat di kota Makkah, zakat dilakukan hanya bersifat sukarela.