Disebutkan Mahdi Husen, pihaknya telah mendengarkan berbagai pendapat termasuk ASN yang non job serta yang mengalami demosi, rotasi dan mutasi serta pihak BKSDM sendiri.
Hasil kesepakatan rapat agar pihak BKSDM Rejang Lebong tetap merujuk surat resmi BKN telah diterbitkan, paling tidak setara dengan jabatan awalnya.
"Kita akan bersurat dengan bupati Rejang Lebong untuk ditinjau ulang terkait mutasi 4 Januari lalu sehingga hal semacam ini tidak terjadi lagi," jelas Mahdi.
Pemkab Rejang Lebong terkesan mengabaikan perintah tersebut hingga berlarut-larut hingga terjadinya hearing hari ini.
BACA JUGA:Tunggakan Pinjol Bikin Pinjaman KUR BRI 2024 Tidak Cair, Berikut Solusi Mengatasinya !
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala BKSDM Rejang Lebong, Wahyu Destiawan mengakui menerimanya dan telah menugaskan Kabid Mutasi untuk melakukan klarifikasi ke Jakarta.
Karena dari beberapa orang yang terdampak tersebut ada yang sudah sesuai dengan peraturan yang ada.
"Hasil hearing hari ini akan disampaikan dengan atasan. Sebenarnya sudah ada tindak lanjut namun belum keseluruhannya karena ada dampak domino artinya pelayanan masyarakat juga akan terganggu," katanya.
"Kita akan bersurat ke Mendagri soal ini namun tetap akan dibahas bersama Tim Analisis Jabatan, dan tim penilaian kinerja," papar Wahyu Destiawan.
BACA JUGA:Innalillahi, Nelayan Mukomuko Ditemukan Tak Bernyawa, Sempat Dikabarkan Hilang Akibat Kapal Karam
Rincian dari 139 PNS, terdapat 55 PNS yang diminta untuk dikembalikan ke jabatan semula.
BKSDM dan BKN mengklaim adanya salah penafsiran terkait pengalaman jabatan yang kurang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku karena ada yang dilakukan mutasi sudah sesuai dengan peraturan
Saat ini, berkas-berkas 55 ASN telah dibawa ke BKN Pusat untuk klarifikasi lebih lanjut, dan hasilnya masih ditunggu.
Hal ini menunjukkan ketidaksesuaian antara interpretasi BKSDM dan BKN terhadap ketentuan hukum terkait mutasi PNS di Pemkab Rejang Lebong.
BACA JUGA:Hasil Lengkap Final Spain Master 2024, Sabar/Reza dan Rinov/Pitha Berhasil Menjadi Juara
Di bagikan lain Ketua Komisi 1 DPRD Rejang Lebong, Juwita Astuti menilai ada dua mutasi yang tidak sesuai dengan prosedural karena nyaris ASN yang terdampak demosi dan nonjob tidak pernah menerima hukuman disiplin.