BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - KemenpanRB tetapkan aturan WFO dan WFH untuk tanggal 16-17 April 2024.
Dalam akun instagramnya, Kemenpan RB memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor Work From Office (WFO) dan tugas kedinasan dari rumah Work from Home (WFH).
Penerapan berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instasi pemerintah diperkuat dengan menajemen arus balik.
Menurut MenteriPANRB, Abdullah Azwar Anas dalam tayangan instagram KemenPANRB kemarin, "pengaturan kerja WFO dan WFH diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi."
Dijelaskan oleh MenteripanRB kualitas pelayanan publik menjadi utama dalam pelaksanaan WFO dan WFH berdasarkan dengan arahan dari Presiden RI Joko Widodo tentang pemberlakuan ini.
Namun, terkecuali bagi intansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tidak diberlakukan untuk WFH.
"Sekali lagi untuk instansi berkaitan langsung tidak dilakukan WFO," dijelaskan Azwar Anas.
BACA JUGA:Ini Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Idul Fitri 1445 H, Dirilis KemenPAN-RB
Selain itu juga menurut menpanRB instansi tersebut tetap melakukan WFO 100% sehingga semua tertuang dalam surat edaran yang sudah diberlakukan untuk pengaturan kinerja pemerintahan.
Adapun untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal atau paling banyak 50% dari jumlah pegawai.
Semua kegiatan untuk kinerja pegawai diatur oleh setiap instansi pemerintah masing-masing.
Diterangkan lebih lanjut oleh Azwar Anas bahwa instansi terkait dengan pelayanan publik langsung.
Salah satunya pelayanan kesehatan, keamanana dan ketetertiban, energi, logistik, penanganan bencana, transportasi dan distribusi, objek vital nasional, kontruksi, utilitas dasar dan masih banyak lagi.
Adapun instansi yang terkait dengan layanan administrasi pemerintahan dan dukungan pimpinan yang menerapkan WFH maksimal 50% diantaranya adalah bagian sekretariatan dan keprotokolan.
Kemudian perumusan kebijakan, penelitian, analisis dan beberapa instansi lainnya yang berkaitan dengan administrasi yang mewajibkan paling tidak maksimal WFH paling banyak 50%.