1. Mengajak buruh media untuk membentuk serikat pekerja di perusahaan media atau lintas perusahaan media sebagai upaya menaikkan posisi tawar untuk menghentikan berbagai eksploitasi terhadap buruh media.
Selain itu, negara harus menjamin kebebasan berserikat buruh media dengan mengakui serikat lintas perusahaan sehingga bisa mewakili anggotanya dalam membuat Perjanjian Kerja Bersama.
2. Dewan Pers dan pemerintah perlu memastikan eksploitasi buruh media agar dihentikan dengan segera dan memastikan hak normatif buruh media dipenuhi perusahaan media.
BACA JUGA:Kenapa Sunan Kudus Melarang untuk Menyembelih Sapi Ketika Hari Raya Iduladha?
Mulai dari soal upah layak, asuransi dan dilindungi keselamatan kerjanya.
Normalisasi praktik buruk di media dapat merusak demokrasi karena buruh media tidak dapat bekerja secara profesional dan tidak bisa menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas.
3. Perusahaan media untuk menghentikan eksploitasi terhadap buruh media dan memenuhi hak-hak buruh perempuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Dewan Pers tentang Standar Perusahaan Pers juga mengamanatkan agar perusahaan pers memberikan kesejahteraan kepada jurnalis dan pekerjanya.
BACA JUGA:Tips Sukses di Usia Muda dengan Memanfaatkan Teknologi untuk Meningkatkan Produktivitas!
Ini artinya perusahaan yang masih megeksploitasi buruh media berarti tidak memenuhi standar Dewan Pers.
4. Pemerintah dan DPR mencabut Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan turunannya yang terbukti merugikan buruh media dan buruh pada umumnya.