PKPU Pencalonan Kepala Daerah masih Uji Publik, Minggu Depan Baru Rapat Dengar Pendapat dengan DPR

Senin 06-05-2024,09:19 WIB
Reporter : P. Haryadi
Editor : M. Abadi

Tahapan Pilkada 2024 tetap bisa berjalan. 

Ini pun diakui oleh anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin.

Apalagi rancangan PKPU terbaru prinsipnya tidak mengubah substansi peraturan teknis terdahulu yang masih berlaku. 

Tujuan dari pembaruan penormaan pada PKPU terbaru hanya untuk memastikan asas dan prinsip penyelenggaraan Pilkada 2024 berjalan baik dan integritas elektoral semakin baik.

BACA JUGA:2 Tokoh Partai Golkar Bersaing Ketat dengan Meriani, Arif Gunadi dan Benny Suharto di Survei Internal

BACA JUGA:5 Bacakada dan 3 Bacawakada Partai Golkar untuk Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu di Pilkada 2024

Tahapan Pilkada 2024 Tetap Jalan

Sementara itu, tahapan Pilkada saat ini masih terus berjalan. Pelaksana di daerah berpedoman pada PKPU Nomor : 2 tahun 2024, Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Adapun rincian dari PKPU Nomor : 2 Tahun 2024 adalah sebagai berikut : 

- 26 Januari 2024 : Perencanaan program dan anggaran. Dilanjutkan penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan, 18 November 2024.

BACA JUGA:2 Bacakada Tunggal dari Partai Golkar, Yakni Cabup Kaur Gusril Pausi dan Choirul Huda di Mukomuko

BACA JUGA:15 Nama Baru Bacakada dan Bacawakada di Pilkada Serentak Provinsi Bengkulu 2024 dari Partai Golkar

- 17 April s.d. 5 November 2024: Pembentukan PPK, PPS dan KPPS

- 27 Februari s.d. 16 November 2024 :Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan. 

- 24 April s.d 31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.

- 31 Mei s.d. 23 September 2024 : Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilihan.

Kategori :