PKPU Pencalonan Kepala Daerah masih Uji Publik, Minggu Depan Baru Rapat Dengar Pendapat dengan DPR

Senin 06-05-2024,09:19 WIB
Reporter : P. Haryadi
Editor : M. Abadi

- 5 Mei s.d. 19 Agustus 2024 : Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.

BACA JUGA:KPU Tetapkan 35 Anggota DPRD Kota Bengkulu, PAN Terbanyak Raih 7 Kursi

BACA JUGA:KPU Tetapkan 35 DPRD Kota Bengkulu, PDIP dan PPP hanya 1 Kursi

- 24 s.d. 26 Agustus 2024 : Pengumuman pendaftaran pasangan calon.

- 27 s.d. 29 Agustus 2024 : Pendaftaran pasangan calon 

- 27 Agustus s.d. 21 September 2024 : Penelitian persyaratan calon.

- 22 September 2024 : Penetapan pasangan calon. 

- 25 September s.d. 23 November 2024 : Pelaksanaan kampanye.

- 27 November 2024 : Pelaksanaan pemungutan suara.

- 27 November s.d. 16 Desember 2024 : Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Khusus pembentukan panitia pengawas kecamatan, pengawas lapangan dan pengawas tempat pemungutan suara ditentukan oleh Bawaslu.

BACA JUGA:Update! Persyaratan dan Cara Mengajukan Pinjaman KUR BRI 2024

BACA JUGA:Angsuran Hanya Rp300 Ribuan, Pinjaman Rp20 Juta KUR Mandiri 2024, Simak Caranya!

Rohidin Tetap Bisa Jadi Calon Gubernur ! 

Sementara itu, Pengamat Hukum Tata Negara yang juga Akademisi dan Dosen Univesitas Bengkulu (Unib), Ahmad Wali, SH, MH, kepada rakyatbengkulu.com, tidak menampik peluang Rohidin Mersyah yang saat ini masih sebagai Gubernur Bengkulu bisa maju Kembali jadi calon Gubernur Bengkulu.

Diungkapkan Ahmad Wali, Ketika PKPU tentang Pencalonan Kepala Daerah disahkan sesuai draf, maka Rohidin Mersyah sama sekali tidak ada hambatan. 

Kategori :