10.Fotokopi buku Tabungan ahli waris atau kuasa waris yang masih aktif pada BPS BPIH yang sama dengan rekening Jemaah wafat atau rekening sesuai dengan permintaan ahli waris atau kuasa waris serta memperlihatkan aslinya.
BACA JUGA:Syarat Mudah! Plafon Maksimal Rp50 Juta dengan Tenor 36 Bulan Pinjaman Online di BSI
BACA JUGA:Pasar Perbankan Syariah Masih Besar, BSI Targetkan Peningkatan 2-3 Juta Nasabah per Tahun
Untuk diketahui nasabah, bahwa setelah melakukan pembatalan porsi haji ke Kantor Kementerian Agama, maka dananya tidak langsung masuk ke rekening.
Pasalnya, penyelesaian proses pembatalan dilaksanakan secara berjenjang.
Adapun jenjangnya adalah sebagai berikut :
1.Proses pembatalan oleh petugas Kantor Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota.
2.Proses pembatalan porsi oleh petugas Kanwil Kantor Kementerian Agama Provinsi.
BACA JUGA:Rumah Impian Bersama BSI Griya, Dapatkan Harga Spesial Milad ke-3 Bank Syariah Indonesia
BACA JUGA:BSI OTO, Fasilitas Pembiayaan Kepemilikan Mobil dan Motor, Dapatkan Margin Spesial di Sini
3.Proses konfirmasi pembatalan porsi pada SISKOHAT di Kantor Kementerian Agama Pusat, kemudian dilanjutkan penerbitan surat ke BPKH.
4.Penerimaan manifest batal dilanjutkan penerbitan surat instruksi pengembalian batal kepada BPS BPIH oleh BPKH.
5.Proses pengembalian dana Oleh BPS Bipih ke Rekening nasabah atau ahli waris.
Satu hal lagi yang juga tidak bisa luput bagi nasabah, bahwa nasabah tidak diperkenankan untuk melakukan penarikan Tabungan Haji diluar keperluan haji dan umroh.
BACA JUGA:Pembiayaan Mobil di Promo Milad BSI OTO 2024 Berhadiah 3 Paket Umroh, Simak Periode Programnya