BSI Tabungan Haji Indonesia, Dapatkan Banyak Fasilitas dengan Setoran Awal hanya Rp 100.000

Jumat 10-05-2024,14:32 WIB
Reporter : Peri Haryadi
Editor : M. Abadi

Setoran untuk Porsi Haji Bisa Dibatalkan

Nasabah juga wajib tahu bahwa dana yang sudah disetor untuk mendapatkan porsi haji bisa saja dibatalkan.

Caranya, nasabah mengajukan permohonan ke Kantor Kementerian Agama sesuai dengan tempat dilakukan pendaftaran Haji.

Namun tidak cukup hanya dengan permohonan saja, ada beberapa persyaratan untuk dapat melakukan proses pembatalan porsi haji tersebut.

Berikut ini dijelaskan ada 7 persyaratan untuk dapat melakukan proses pembatalan porsi haji, di antaranya adalah :

BACA JUGA:Pakai BSI Debit dan BSI Hasanah Card, Ada Diskon hingga Rp 500.000 di Restoran Seafood Ini

BACA JUGA:Ayo ! Makan ke Ta Wan, Diskon hingga Rp 150.000 pakai BSI Hasanah Card dan BSI Debit Visa

1.Surat permohonan pembatalan bermaterai Rp 10.000 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota.

2.Bukti Asli tanda bukti setoran awal Bipih (lembar pertama) dan fotokopinya yang dikeluarkan oleh BPS Bipih.

3.Asli aplikasi transfer setoran awal Bipih

4.SPPH jika batal setoran awal

5.Jemaah wajib mencantumkan nomor telepon yang dapat dihubungi

6.Fotokopi buku Tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji yang bersangkutan dan memperlihatkan aslinya

7.Fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya

BACA JUGA:BSI Hasanah Card, Transaksi di Seluruh Outlet Ichiban Sushi Diskon hingga Rp 150.000

BACA JUGA:Transaksi dengan BSI Hasanah Card, Dapatkan Promo E-voucher hingga Rp 300.000

Kategori :